Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

PRINDONESIA.CO | Jumat, 13/01/2023 | 2.304
Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
https://ombudsman.go.id/

Setelah hampir lima bulan kosong, posisi Ketua Dewan Pers periode 2022 – 2024 diisi oleh Dr. Ninik Rahayu.

 

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1/2022), memutuskan Dr. Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025. Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022.

Ninik, sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, mengatakan, kemerdekaan pers harus terus menerus diperkuat. Demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu, dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders.

Sebelumnya, Ninik merupakan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat. Di Dewan Pers, ia bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia merupakan pengajar Fakultas Hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987.

Kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan diketahui tak kalah mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan Periode 2006-2009 dan 2010- 2014. Lalu, tercatat sebagai Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga merupakan Direktur JalaStoria, perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Di samping aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku berjudul Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

 

Dua Keputusan

Selain menetapkan Ninik sebagai Ketua Dewan Pers, rapat pleno hari itu juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (rtn)