5 Kiat Menyelesaikan Permasalahan dengan Media

PRINDONESIA.CO | Jumat, 12/04/2024
Tahapan kala praktisi public relations (PR) mengalami masalah dengan media massa.
Pexels

Salah satu hal yang sering memicu salah paham antara public relations (PR) dan media adalah kekeliruan informasi dalam pemberitaan. Namun, alih-alih bersikap reaktif, PR dapat melakukan lima langkah berikut ini. Apa saja?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Salah paham merupakan kewajaran dalam hubungan public relations (PR) dengan media. Biasanya, hal tersebut dapat dipicu dari kekeliruan informasi dalam pemberitaaan tentang organisasi yang dimuat oleh media. Meski kadang bisa merugikan, dalam kondisi tersebut PR tidak harus bersikap reaktif.

Untuk menyikapi persoalan yang muncul, PR dapat menerapkan kemampuan media handling. Melansir Tempo Institute, istilah tersebut merujuk kepada keterampilan mengelola situasi terkait organisasi yang berhubungan dengan media.

Adapun dalam proses menyelesaikan permasalahan dengan media, founder sekaligus CEO PR INDONESIA Group Asmowo Wikan dalam buku Energi Kebaikan dan Komunikasi Empatik (2021) menuliskan, terdapat lima langkah yang bisa dilakukan PR. Berikut uraiannya.  

1. Klarifikasi Pemberitaan

Seorang PR bisa memberikan klarifikasi pemberitaan secara langsung, agar media atau wartawan yang bersangkutan dapat memperbaikinya. Lampirkan pula data atau fakta yang sesungguhnya.

2. Gunakan Hak Jawab

Setiap individu yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak jawab. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Oleh karena itu, jika klarifikasi yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil, PR dapat menggunakan hak jawabnya.

3. Laporkan ke Dewan Pers

Langkah lain yang bisa ditempuh PR untuk menyelesaikan permasalahan dengan media adalah mengajukan laporan kepada Dewan Pers, yang salah satu tugasnya adalah menangani pengaduan sengketa pemberitaan di media.

4. Jangan Buru-Buru Lapor Polisi

Melapor ke polisi bisa jadi merupakan tindakan yang kurang tepat, jika permasalahan antara PR dan media disebabkan oleh sengketa jurnalistik. Dalam hal ini polisi hanya berwenang menindak laporan tindakan pidana.

5. Cek Internal

PR tidak harus bersikap reaktif terhadap kekeliruan media karena bisa jadi kesalahan pemberitaan datang dari pihak internal. Dalam hal ini, lakukan penelusuran secara internal terlebih dahulu, sembari tetap melakukan klarifikasi pemberitaan kepada media.

Demikian lima langkah yang dapat ditempuh PR saat mengalami permasalahan dengan media. Semoga informasi ini bermanfaat, ya. (dlw)