Peran Krusial GPR di Tengah Kemerosotan Citra Positif KPK

PRINDONESIA.CO | Selasa, 02/07/2024 | 1.368
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, KPK memiliki citra positif terendah di antara tujuh lembaga negara lainnya.
Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI Channel

Kemerosotan citra positif lembaga publik seperti yang tengah dialami KPK, nyatanya memiliki pengaruh signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan peran GPR guna mengatasinya.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Hasil survei Litbang Kompas sepanjang 27 Mei hingga 2 Juni 2024 mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki citra positif terendah di antara lembaga negara lainnya. Tercatat dari 1.200 responden, hanya 56,1 persen yang menilai citra KPK positif. Sementara itu, 33,4 persen responden menilai citra KPK buruk, dan 10,5 persen mengaku tidak tahu.

Fakta tersebut turut menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). “Apa yang sedang terjadi di KPK dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya?” ujar Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mempertanyakan persoalan yang dihadapi KPK, seperti dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI Channel.

Pria yang pernah menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah itu berpendapat, pimpinan KPK perlu terbuka kepada Komisi III DPR RI jika ada langkah tertentu yang harus segera diambil terhadap pihak-pihak terkait. Ia menilai, bisa jadi ada hal-hal krusial yang perlu dibantu seperti penanganan perkara, fungsi supervisi, hubungan KPK dengan Polri, Kejagung, dan pihak lain seperti BPKP dan BPK.

Peran GPR

Kemerosotan citra positif lembaga publik seperti yang tengah dialami KPK, nyatanya memiliki pengaruh signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, government public relations (GPR) harus memainkan peran pentingnya.

Sebagaimana diterangkan Evawani Elysa Lubis dalam jurnal Peran Humas dalam Membentuk Citra Pemerintah (2012), GPR memiliki dua peran utama. Pertama, peran teknisi yang berfokus pada kegiatan seperti menulis hingga menjalin hubungan dengan media. Kedua, peran manajer yang berfokus membantu organisasi mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah. Dalam konteks KPK saat ini, GPR sangat dibutuhkan untuk peran yang kedua.

Terlepas dari dua peran utama di atas, GPR juga memiliki fungsi dasar dalam membantu penjabaran dan pencapaian tujuan program pemerintah, meningkatkan responsivitas pemerintah, hingga memberikan informasi yang memadai kepada publik. Selain itu, GPR juga bertanggung jawab memberikan pelayanan publik terbaik dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit, agar citra positif pemerintah dapat terbangun di masyarakat. (jar)