KPU Dinilai Harus Segera Memperbaiki Persepsi Publik Usai Hasyim Asy’ari Dipecat

PRINDONESIA.CO | Kamis, 04/07/2024
Potret Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
ANTARA

Pengamat menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengambil tindakan cepat untuk memperbaiki citra sebelum Pilkada 2024, usai Hasyim Asy’ari divonis melakukan tindakan asusila.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan tindakan asusila. Keputusan itu disampaikan pada Rabu (3/7/2024).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menjelaskan, kasus yang menjerat Hasyim dapat memperburuk persepsi publik terhadap KPU. Pasalnya, anggota komisioner tersebut memang sudah berulang kali menjadi sorotan terkait integritasnya. “Oknum komisionernya memang punya masalah integritas personal," ujarnya seperti dilansir dari Rmol.id, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai, kasus tersebut dapat memantik situasi tidak kondusif di masyarakat. Terlebih, dalam waktu dekat akan bergulir penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Bagaimanapun tidak bagus jika persepsi publik jadi negatif jelang pilkada serentak," lanjutnya.

Berbeda dengan Adi, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, putusan tersebut dapat menyelamatkan marwah dan citra KPU yang semakin buruk pascagelaran Pemilu 2024. “Ini adalah momentum yang tepat penyelenggara Pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban,” terang Neni.

Berkali-kali

Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP, Hasyim tercatat telah berulang kali melakukan pelanggaran. Sepanjang pantauan PR INDONESIA, pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Saat itu dirinya terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.

Selanjutnya, Hasyim juga dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023, soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD. Kala itu, dirinya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Terakhir pada Februari lalu, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Selain dirinya,  enam anggota KPU lainnya juga pernah diadukan ke DKPP, karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. (dlw)