Belajar dari Kontroversi Nama Aplikasi Pemerintah, Ini 6 Poin Menentukan Nama Merek

PRINDONESIA.CO | Jumat, 12/07/2024 | 1.135
Nama merek memiliki peran penting dalam menciptakan persepsi positif di mata konsumen.
Foto Pemprov Kalsel

Penamaan aplikasi dan situs web yang nyeleneh oleh beberapa pemerintah daerah menjadi pelajaran penting, bahwa memberi nama merek tidak boleh asal-asalan. Bagaimana caranya?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Beberapa aplikasi dan situs pemerintah daerah di Indonesia baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Bukan karena fungsinya, melainkan karena nama-nama yang disematkan dianggap nyeleneh dan tidak pantas. Beberapa di antaranya seperti SiPEPEK, SITHOLE, SISKA KU INTIP, SIMONTOK, hingga Mas Dedi Memang Jantan.

Mencuatnya nama-nama aplikasi dan situs web resmi milik sejumah pemerintah daerah itu segera memicu persepsi negatif warganet. Jika mendalami ilmu komunikasi, respons yang dilayangkan masyarakat tersebut wajar. Sebab, nama sebuah merek seyogianya mewakili nilai-nilai yang dianut sang pemilik merek.

Duane E. Knapp dalam buku The Brand Mindset (2000) menjelaskan, sebuah nama seharusnya dibuat tidak sekadar untuk membedakan diri dari yang lain, melainkan menjadi representasi dari merek itu sendiri. Dengan kata lain, nama yang tepat dapat menciptakan persepsi positif di benak konsumen, atau sebaliknya.  

Mengutip Keller, K.L dalam buku Strategic Brand Management: Building, Measuring, and Managing Brand Equity (edisi ke-3, 2018), setidaknya terdapat enam elemen yang perlu diperhatikan saat menentukan nama merek. Berikut uraiannya:

1.    Mudah Diingat (Memorable)

Nama merek harus mudah dikenali dan diingat oleh audiens. Jadi, hindari membuat nama terlalu panjang. Dalam kasus aplikasi dan situs web pemerintah daerah di atas, nama yang diusung cukup mudah dikenal. Namun, sayang konotasinya kurang pantas. 


2.    Bermakna (Meaningful)

Sama seperti logo, nama merek harus memiliki tujuan dan arti yang jelas. Selain itu, keduanya harus dapat menjelaskan hubungan dengan produk/jasa/layanan yang ditawarkan. Adapun untuk nama aplikasi dan situs web pemerintah daerah yang belakangan viral, poin ini tidak terpenuhi.

3.    Disukai (Likeable)

Bentuk, warna, jenis tulisan, dan aspek lainnya dalam sebuah nama merek harus menarik agar dapat memikat perhatian audiens. Pemenuhan poin ini juga mencerminkan sisi estetika dari merek.

4.    Dapat Dipindahkan (Transferable)

Nama sebagai salah satu elemen merek seyogianya harus bisa digunakan untuk kepentingan organisasi yang lebih besar, dan dapat diterapkan di berbagai wilayah geografis.

5.    Kemampuan Beradaptasi (Adaptability)

Nama merek harus dapat dengan mudah diperbarui sesuai kebutuhan di masa depan.

6.    Dapat Dilindungi (Protectability)

Terakhir yang tak kalah penting, nama merek harus dipastikan belum dimiliki oleh organisasi lain. 

Dengan memperhatikan enam poin di atas, organisasi dapat memastikan bahwa nama merek yang diusung tidak hanya mencerminkan identitas yang jelas, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap persepsi dan kepuasan audiens. (jar)