Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

PRINDONESIA.CO | Senin, 19/08/2024
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2024 terkait pembentukan Kantor Komunikasi Presiden.
Dok. Setkab

Dua bulan jelang purnatugas, Presiden Jokowi membentuk lembaga nonstuktural Kantror Komunikasi Presiden. Apa tujuannya?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo resmi membentuk lembaga baru dengan tugas memperkuat komunikasi dan program prioritas presiden. Pembentukan tersebut didasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang ditandatanganinya pada Kamis (15/8/2024).

Merujuk perpres yang terdiri dari 11 bab dan 53 pasal itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis presiden. Dijelaskan pula bahwa lembaga tersebut akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Secara fungsi, Kantor Komunikasi Kepresidenan akan bertugas melakukan analisis isu maupun informasi yang bersifat aktual, strategis, dan politik terkait kebijakan serta program prioritas presiden. Selain itu, lembaga tersebut juga akan mengelola materi maupun strategi komunikasi, menyebarkan informasi melalui berbagai media, serta mengkoordinasikan dan menyinkronkan informasi strategis antar kementerian dan lembaga, sekaligus melakukan evaluasi komunikasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan terdiri dari beberapa deputi dengan tugas spesifik, di antaranya Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, serta Juru Bicara Presiden.

Adapun Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi bertanggung jawab atas identifikasi, analisis, dan pengelolaan materi komunikasi terkait isu-isu aktual, strategis, dan politik yang mendukung kebijakan serta program prioritas presiden.

Sementara itu, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berfokus pada penyebaran informasi dan media komunikasi presiden. Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, bertanggung jawab mengkoordinasikan dan menyinkronkan informasi strategis, serta mengevaluasi komunikasi terkait kebijakan strategis presiden.

Terakhir, Juru Bicara Presiden akan bertugas menyampaikan informasi, keterangan, dan pernyataan resmi presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Adapun mengenai jumlah, pembidangan, dan tugas lainnya yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Dengan pemberlakuan Perpres Nomor 82 Tahun 2024, maka tugas pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan komunikasi politik dan diseminasi informasi yang sebelumnya dilakukan Kantor Staf Presiden sesuai amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2019, akan dialihkan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. (jar)