Makna di Balik Unggahan Viral “Peringatan Darurat”

PRINDONESIA.CO | Kamis, 22/08/2024 | 2.169
Peringatan darurat menjadi simbol kemarahan publik terhadap DPR yang mengesahkan revisi RUU Pilkada.
Tangkapan Layar YouTube EAS Indonesia

Beramai-ramai tokoh publik hingga masyarakat mengunggah poster peringatan darurat di media sosial. Apa makna dan konteksnya?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Media sosial diramaikan oleh unggahan poster berlatar belakang biru dengan gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” sejak Rabu (21/8/2024). Hingga artikel ini diturunkan, tagar #PeringatanDarurat masih bertahan di daftar trending topic platform X dengan lebih 50 ribu unggahan. Sejumlah tokoh publik seperti Joko Anwar hingga Pandji Pragiwaksono, terpantau turut berpartisipasi dalam penyebaran tagar tersebut. Apa makna dan konteks di balik unggahan tersebut?

Poster peringatan darurat tersebut sedianya berasal dari potongan video di kanal YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022, yang menampilkan seri video horor fiktif menggunakan sistem Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. Adapun EAS sebagai sebuah sistem peringatan darurat nasional Amerika Serikat, didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi atau radio.

Bentuk Perlawanan Publik

Unggahan poster “Peringatan Darurat” yang viral di media sosial dapat dibaca sebagai seruan dan peringatan, atas kondisi politik Indonesia yang kacau jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebagaimana poster tersebut tersebar masif usai Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) siang, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adapun RUU Pilkada tersebut mencakup dua poin penting. Pertama, Baleg DPR tetap mempertahankan ambang batas pencalonan seperti aturan semula, yaitu 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah pemilih. Syarat ini berlaku bagi partai yang sudah memiliki kursi di DPRD. Sementara itu putusan MK menyebutkan, syarat tersebut hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi.

Poin kedua, Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam RUU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebab, jika merujuk putusan MK, Kaesang Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal untuk maju pilkada di tahun ini.

Dengan demikian, poster “Peringatan Darurat” yang beredar dapat dimaknai sebagai bentuk peringatan dari publik bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat, karena DPR bersikap seperti berpihak kepada kelompok tertentu, bukan kepada kepentingan umum. (jar)