PT Indofarma Tbk Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Direktur Utamanya

PRINDONESIA.CO | Jumat, 20/09/2024 | 4.354
PT Indofarma Tbk
dok. Indofarma

Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani menegaskan, perseroan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, katanya, operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Ramai diberitakan soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 berinisial AP, bersama dua tersangka lainnya yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY yang merupakan Head of Finance IGM. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar.

Merespons pemberitaan yang beredar, Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani segera angkat bicara. Dalam kasus ini, katanya, perseroan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi perkembangan kasus.

Yeliandriani juga menekankan bahwa selama proses hukum berlangsung, pihaknya tetap akan fokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan. “Proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perseroan,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Terungkap Lewat Program Bersih-Bersih BUMN

Adapun dugaan korupsi di lingkungan PT Indofarma Tbk tersebut terungkap lewat audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN inisiasi Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam hal ini, Yeliandriani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung Kementerian BUMN menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. “Pak Erick telah menyampaikan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” ucapnya.

Sebagaimana disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, penetapan AP sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN kepada BPK. “Setelah ada pergantian manajemen, kita melakukan audit dan temuannya seperti itu,” ungkapnya dalam keterangan yang dikutip ANTARA News, Jumat (20/9/2024).

Dalam kasus ini, AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Dijelaskan bahwa AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian alat produk kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Di sini, tersangka GSR melakukan penjualan panbio ke PT Promedik yang merupakan anak perusahaan PT IGM.

Bagiamana pendapat Sobat PR mengenai respons yang diberikan PT Indofarma Tbk dalam rangka mengelola krisis? (lth)