Di hadapan peserta workshop HUMAS INDONESIA di Bandung, Rabu (27/3/2019), Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mendudukkan kembali landasan lahirnya UU No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apa saja?
BANDUNG, PRINDONESIA.CO – Ada banyak hal yang harus dipahami oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan dan merealiasikan UU No 14 Tahun 2014. Namun sebelum melangkah lebih jauh pahami dulu landasannya. Antara lain:
Hak Setiap Individu
Setiap individu memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir dan tidak boleh direnggut. Salah satunya, hak memperoleh informasi. Peran pejabat publik, terutama PPID adalah melindungi hak ini dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Indonesia adalah Negara Demokrasi
Gede Narayana mengutip Ramsey Clark, Jaksa Agung Amerika tahun 1967, “Di dalam negara demokrasi, tidak ada yang lebih menghancurkan demokrasi selain kerahasiaan.” Maka, informasi publik yang mengandung transparansi dan akuntabilitas adalah keniscayaan, apalagi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
“Good Governance”
Pada era digital di mana informasi beredar dengan sangat cepat, lembaga pemerintah perlu memiliki tata kelola penyelenggaraan yang baik atau good governance. PPID dapat memulai upaya itu dari lingkup terkecil. Contoh, memastikan setiap divisi mempunyai sistem yang sinkron dan memiliki pembagian tugas serta wewenang yang jelas dalam mengelola informasi publik.
Pada akhirnya, ketiga landasan inilah yang menjadi pedoman PPID dalam menyediakan layanan informasi publik. Kata kuncinya: transparansi dan akuntabilitas. “Transparansi dan akuntabilitas adalah awal dari pencegahan korupsi di Indonesia. Semuanya akan bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gede, tegas. (den)
- BERITA TERKAIT
- Dapat Pendampingan Khusus, Para Peserta PR Bootcamp Siap Jadi Pemenang PRIA 2025
- Lebih Bergengsi dari Sebelumnya, Ketahui Kiat Jitu Menembus PRIA 2025!
- Spesial 1 Dekade, Ajang PRIA 2025 Hadirkan Inovasi dan Kategori Baru
- Pola Kerja dan Aktor Humas di Era Disrupsi Digital
- 5 Pengetahuan Ini Dapat Mengoptimalkan Digital PR Perusahaanmu