Memasuki periode Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) gencar menyosialisasikan istilah baru. Tak lain agar masyarakat makin mudah memahami dan bersama-sama disiplin menerapkan imbauan pemerintah.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya dan disampaikan langsung oleh Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah, dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Penggantian istilah tersebut meliputi new normal menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kontak Erat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Suspek. Sementara itu, Kasus Konfirmasi dibagi dua terdiri dari Kasus Konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). Serta, istilah baru, yaitu kasus probable.
Ia melanjutkan, adapun kriterianya, untuk Kontak Erat adalah seseorang yang pernah kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable. Sementara kriteria Kasus Suspek yakni, kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana dalam 14 hari sebelum sakit orang yang bersangkutan berasal/tinggal di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal. Atau, ada riwayat kontak dengan pasien konfirmasi atau probable.
Selain yang disebutkan di atas, ada satu lagi kriteria seseorang dikategorikan sebagai kasus suspek. “Yang bersangkutan mengalami infeksi saluran pernafasan akut berat, harus dirawat di RS, serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19,” ujar pria yang merupakan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes itu.
Kriteria Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Menurut Yuri, ada dua kriteria dalam kasus konfirmasi. Pertama, kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik). Kedua, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). “Terkonfirmasi berarti dinyatakan positif COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan RT-PCR dengan gejala atau tanpa gejala,” ujarnya.
Adapun kriteria Kasus Probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gejala COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Ia berharap hadirnya KMK baru ini dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh fasilitas kesehatan di tanah air. Termasuk, seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19.
Kepada masyarakat, Yuri tak lupa mengimbau agar dalam keadaan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Antara lain, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tingkatkan imunitas tubuh. (adv)
- BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Resmi Melantik Jajaran Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Menkomdigi Akan Soroti Peran Komunikasi Digital untuk Citra Bangsa di WPRF 2024
- Raih Penghargaan Golden World Award 2024, LMAN Akan Tingkatkan Inovasi
- Presiden Prabowo Imbau Kabinet Merah Putih Agar Aktif dan Terbuka Berkomunikasi
- Konstruksi Indonesia 2024: Upaya Kementerian PU Tingkatkan Daya Saing