Menteri Johnny Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenkominfo

PRINDONESIA.CO | Kamis, 18/05/2023 | 1.129
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto Beritasatu.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memberikan pernyataan tertulis setelah menterinya, Johnny G. Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, Rabu (17/5/2023).  

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Rabu (17/5/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 - 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena, seperti yang dikutip dari antaranews.com, akibat kasus korupsi pengadaan BTS kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Biro Humas Kementerian Kominfo segera menerbitkan pernyataan tertulis. Hanya ada dua poin yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Pertama, Kemenkominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS  Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Kedua, di tengah proses hukum yang ada, Kemenkominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak istana juga memastikan tidak akan melakukan intervensi apalagi memberikan keistimewaan khusus terhadap penahanan Menteri Johnny. “Kasus hukum ini murni tugas dan tanggung jawab sebagai seorang menteri,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, seperti dilansir dari bbc.com. “Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, dan kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum,” tambahnya. 

Sementaa Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini melalui pernyataan tertulis, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/5/2023), menyatakan pemerintah akan memprioritaskan penggantian posisi Menteri Kominfo yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. “Jabatan Menteri (Menkominfo) akan diambil alih oleh Plt (Pelaksana Tugas). Kita tunggu saja pengumuman resminya segera,” ujarnya. (jar)