Juru Bicara IPB University Alfian Helmi membongkar empat kesalahan fatal institusi saat menghadapi krisis. Kekosongan informasi menyuburkan spekulasi liar.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO — Direktur Kerja Sama, Komunikasi, Pemasaran, dan Juru Bicara IPB University Alfian Helmi membedah empat kesalahan fatal yang kerap dilakukan praktisi humas tatkala menghadapi krisis institusi. Keterlambatan menyuplai konteks, katanya, menempati urutan teratas penyebab meledaknya spekulasi liar di jagad maya.
Disampaikannya dalam Forum Kebijakan dan Bimbingan Teknis Komunikasi Strategis di Gedung Soebono Mantofani, Komplek Perum Peruri, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), praktik komunikasi krisis tidak bisa bersandar pada langkah diam. Mengambil contoh praktik di Institut Pertanian Bogor (IPB University), ia menjelaskan, situasi darurat perlu disiasasi dengan menyusun matrikulasi pemantauan guna memisahkan kebisingan sesaat dari sinyal bahaya nyata. "Tren media sangat besar karena variabel teknologi, AI, algoritma berubah sehingga implikasi tone komunikasi kemungkinan viral akan tinggi entah positif atau negatif," paparnya.
Dalam konteks IPB University, lanjut Helmi, pihaknya mematok Service Level Agreement (SLA) super ketat. Di sini, tim humas memikul target waktu maksimal lima jam untuk mendeteksi ancaman, berlanjut menuntaskan seluruh tindakan penanganan krisis dalam lima hari. Sejalan dengan itu, publikasi berita positif diluncurkan untuk mengamankan reputasi segera setelah kurva sentimen negatif terpantau landai.
Empati Tutup Celah Spekulasi
Helmi berpandangan, daya tahan sistem manajemen reputasi IPB University dapat dilihat dari salah satu contoh kasus. Ketika aduan warganet mencuat lewat platform X serta akun Instagram pada 14 April 2026 pukul 16.55 WIB, tim manajemen langsung bergerak memanggil terduga pelaku, kemudian menyusun koordinasi investigasi bersama aparat Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, keesokan harinya.
Penyelesaian kilat ini, tegas Helmi, berpijak murni pada komitmen empati membela nasib korban. Hal itu dibuktikan pula lewat sikap Rektorat IPB yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi pelaku melalui siaran pers resmi pada 17 April 2026 pukul 18.00 WIB.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Helmi mengingatkan praktisi humas agar tidak membiarkan kekosongan informasi ketika krisis melanda. Ia juga menambahkan pesan penting agar institusi tidak terlambat memberikan konteks dalam setiap komunikasi publik.
Menutup paparannya, Helmi melarang keras tim humas menunda penyampaian keterangan pers hanya karena bersikeras menunggu seluruh data terkumpul sempurna. Praktisi humas wajib menyelaraskan pesan lembaga bersama kepolisian tatkala investigasi internal belum menghasilkan kesimpulan mutlak. "Jangan pernah membiarkan krisis menjadi krisis, bagaimana krisis itu tetap bisa jadi reputasi yang bagus," pungkasnya. (Arfrian R.)
- BERITA TERKAIT
- PR Perguruan Tinggi Perlu Tinggalkan Paradigma Lama Soal SOP Komunikasi Krisis
- Komunikasi Berbasis Data Siber Jadi Cara UI Redam Krisis Reputasi
- Menengok Upaya IPB University Bongkar Kesalahan Fatal dalam Komunikasi Krisis
- Menengok Praktisi PR Kampus Menghadapi Krisis di Forum Besutan HUMAS INDONESIA
- Karena Krisis Bisa Diantisipasi, PR Perguruan Tinggi Perlu Paham Anatominya