HOME » EVENT » PRIA

Hal yang Perlu Diperhatikan PPID

PRINDONESIA.CO | Senin, 01/04/2019 | 2.191
Publik menuntut keterbukaan informasi dan informasi yang diminta tidak dikecualikan, untuk itu badan publik harus siap untuk transparan.
Rean/PR INDONESIA

Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah garda depan pelaksana KIP di badan publik. Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang transparan dan akuntabel.

BANDUNG, PRINDONESIA.CO - Pernyataan itu dipaparkan Gede di hadapan peserta workshop perdana HUMAS INDONESIA yang diselenggarakan oleh HUMAS INDONESIA bekerja sama dengan PR INDONESIA di Bandung, Rabu (27/3/2019). Di antaranya:

Berikan Pemahaman

PPID harus mampu memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai sifat-sifat informasi yang diminta oleh masyarakat. Meski semua informasi mengenai badan publik bersifat terbuka, tetap ada informasi yang tergolong dikecualikan dan masih dalam proses pelaksanaan sehingga belum bisa dianggap sebagai informasi publik.

Selain itu, PPID juga harus mengomunikasikan kepada badan publik mengenai transparansi informasi. Publik menuntut keterbukaan informasi dan informasi yang diminta tidak dikecualikan, untuk itu badan publik harus siap untuk transparan karena semua informasi tersebut disampaikan untuk tujuan dan kepentingan publik.

Bangun Sistem Informasi

Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID harus memastikan kesiapan internal. PPID harus membangun sistem yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur layanan informasi publik di dalam PPID harus benar-benar terorganisir dan terintegrasi sehingga tidak ada kesalahan informasi yang diterima oleh publik.

Salah satu sistem yang perlu dipersiapkan oleh PPID untuk memastikan Keterbukaan Informasi Publik adalah  mempersiapkan ruang pelayanan informasi publik yang benar-benar dapat dimanfaatkan dan diketahui oleh publik yang menuntut keterbukaan informasi.

Manfaatkan dan Waspadai Digitalisasi  Informasi

Digitalisasi informasi merupakan informasi yang disampaikan dengan memanfaatkan teknologi digital. Arus digitalisasi informasi saat ini semakin cepat dan mudah. Di satu sisi, digitalisasi informasi berdampak positif bagi PPID. Sebab dengan teknologi digital, langkah badan publik menampung aspirasi masyarakat menjadi semakin mudah. Dengan memanfaatkan teknologi, PPID juga bisa memberikan pelayanan informasi yang lebih cepat.

Di sisi lain, digitalisasi juga perlu diwaspadai oleh PPID. Arus informasi yang makin cepat membuat informasi mudah ditelan waktu. Untuk itu, PPID harus giat melakukan pemutakhiran data sehingga informasi yang disajikan tetap actual dan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, sebagai badan publik yang berurusan dengan informasi, setiap individu di PPID juga harus hati-hati agar tidak terjebak hoaks.

Dalam melawan hoaks, Gede dan seluruh peserta workshop HUMAS INDONESIA sepakat untuk memulainya dari diri sendiri. Dengan cara membiasakan untuk cermat menyaring informasi, mencari tahu kebenaran sebelum disebarkan ke orang lain. “Sekarang, kekuatan paling besar bukan lagi uang di tangan segelintir orang, tetapi informasi,” ujarnya. (den)