Komisi Informasi (KI) Pusat resmi menerapkan seluruh pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kepada badan publik menggunakan sistem e-monev.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Pelaksanaan monev bagi 365 badan publik secara digital ini diyakini dapat menjamin kinerja KI makin efektif dan efisien. Khususnya, dalam mengukur, mempercepat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, hasil monev ini nantinya akan digunakan sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi yang berpedoman pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, hasil monev ini akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tahun ini Bappenas menargetkan pelaksanaan KIP mencapai 80 persen,” ujarnya saat Sosialisasi E-Monev di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (20/8/2019)
Sebanyak 365 badan publik yang di-monev oleh KI Pusat mulai melakukan registrasi secara daring ke situs resmi e-monev.komisiinformasi.go.id sejak 27 Agustus hingga 20 September 2019. KI Pusat kemudian melakukan verifikasi yang dilanjutkan dengan presentasi dan vasitasi dari masing-masing badan publik secara acak pada pertengahan Oktober 2019. (ais)
- BERITA TERKAIT
- Belajar dari Kasus Bea Cukai, PR Memerlukan Sistem Manajemen Krisis 4R
- Melihat Upaya Pemerintah Mengomunikasikan Ibu Kota Nusantara
- Respons Bea Cukai Soal Sewa “Buzzer” untuk Mengatasi Krisis
- Endah Kartikawati Ungkap Pengalaman Berharga Saat Menjabat Ketua Umum Iprahumas
- Bea Cukai Dinilai Blunder Karena Ajak “Influencer” dalam Menghadapi Krisis