Komisi Informasi (KI) Pusat kembali memberikan penghargaan kepada badan publik yang telah merealisasikan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 tersebut berlangsung di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Pada kesempatan itu, Ma’ruf menekankan salah satu misi pemerintah ke depan adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Untuk dapat menciptakan suatu badan publik yang dipercaya oleh masyarakat, mustahil tanpa adanya sebuah keterbukaan/transparansi.
Kepada seluruh pelaku badan publik, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menekankan tiga hal. Pertama, saat ini tantangan yang tengah dihadapi oleh praktisi humas tidak terbatas pada akses informasi, melainkan kualitas dari konten informasi yang disampaikan. “Badan publik harus menjadi rujukan pertama masyarakat dalam mendapatkan informasi. Sekaligus, menjadi ujung tombak penangkal hoaks, misinformasi dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Kedua, badan publik harus konsisten melakukan upaya-upaya baru yang mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik. “Komitmen dari para pemimpin menjadi kunci utama,” imbuhnya.
Terakhir, penyebaran informasi saat ini telah mengubah pola interaksi dan komunikasi. Termasu, cara masyarakat mengakses dan menggunakan informasi. “Sekarang masyarakat bukan penerima informasi pasif. Sebaliknya, aktif sebagai penyebar informasi,” katanya. Untuk itu, badan public harus mengedepankan pola komunikasi dua arah yang terbuka dan inklusif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Penilaian
Tercatat ada 356 badan publik yang dinilai oleh Tim Monitoring dan Evaluasi KIP. Kesemuanya dibagi ke dalam lima kelompok kualifikasi. Antara lain, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif.
Adapaun indikator penilaian terdiri dari lima komponen meliputi pengembangan situs website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.
Menurut Ketua KI Pusat I Gede Narayana, bobot penilaian ditentukan berdasarkan informasi yang tersedia pada situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebesar 30 persen, pengisian kuesioner yang disertai dengan data dukung sebesar 40 persen, serta penilaian presentasi sebesar 30 persen. (ais)
- BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Resmi Melantik Jajaran Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Menkomdigi Akan Soroti Peran Komunikasi Digital untuk Citra Bangsa di WPRF 2024
- Raih Penghargaan Golden World Award 2024, LMAN Akan Tingkatkan Inovasi
- Presiden Prabowo Imbau Kabinet Merah Putih Agar Aktif dan Terbuka Berkomunikasi
- Konstruksi Indonesia 2024: Upaya Kementerian PU Tingkatkan Daya Saing