SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas 

PRINDONESIA.CO | Selasa, 22/09/2020
Penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen
Dok. Istimewa

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyampaikan apresiasinya.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Apresiasi tersebut disampaikan oleh Januar P Ruswita, Ketua Harian SPS Pusat, mewakili Pengurus Harian SPS Pusat secara tertulis di Jakarta, Selasa (15/9/2020). Ia mengatakan, SPS Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah c.q Kementerian Keuangan, atas terbitnya PMK No. 125/PMK. 010/2020. Kebijakan ini disepakati setelah melalui diskusi dan konsultasi bersama selama lebih kurang 2 bulan antara industri pers cetak melalui SPS,  Kementerian Keuangan, dan tim Media Suistainability yang diinisiasi Dewan Pers, yang juga turut memperjuangkan relaksasi PPN atas kertas suratkabar/majalah ini. 

"Dengan porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30 sampai dengan 40 persen dari total biaya produksi penerbitan media cetak, kehadiran PMK No 125 tahun 2020 bagaikan angin segar, untuk memperpanjang "napas" penerbit media cetak di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata Januar, mereka juga mengharapkan kebijakan relaksasi fiskal melalui PMK 125/200 ini bisa dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan industri pers cetak, seperti importir kertas, produsen kertas, dan pemasok kertas koran dan majalah. Tujuannya, agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Sehingga, beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi.

Penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers. Ke depan, SPS Pusat berharap rencana kebijakan relaksasi berikutnya seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah, insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers, hingga penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa segera direalisasi. "Semua itu untuk mendukung penerbit suratkabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa," pungkasnya. Untuk diketahui PMK 125/2020 ini efektif berlaku sejak 15 September 2020. (rtn)