Bawaslu Soroti Netralitas Jurnalis di Pemilu 2024

PRINDONESIA.CO | Kamis, 16/11/2023 | 1.470
Dalam menjalankan profesinya, jurnalis atau wartawan mesti bersikap independen dan netral saat memberitakan Pemilu 2024.
Dok. Tim Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  mengingatkan jurnalis untuk menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Yakni, menjaga netralitas dan independensi sepanjang menyampaikan berita seputar pemilu.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Jurnalis merupakan salah satu pemangku kepentingan yang berperan vital dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024. Keberadaannya pun sangat dibutuhkan untuk menyampaikan kebenaran.

Hal tersebut ditekankan oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka in-house training TVRI di Jakarta, Minggu (12/11/2023), seperti yang dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, bawaslu.go.id. Di acara tersebut, ia juga menekankan pentingnya jurnalis menjaga independensinya dan bersikap netral dalam memberitakan informasi seputar Pemilu 2024. “Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi. Mereka tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan umum,” ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2017—2022 itu berpendapat bahwa peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dapat dinilai lewat karya-karyanya dalam memberitakan suatu kebenaran alih-alih pengalaman dan jam terbang.

Dalam hal memberitakan pemilu, lanjut Totok, jurnalis menjalankan dua peran. Pertama, saat penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon. Kedua, pemberitaan terkait materi kampanye. Materi kampanye wajib disiarkan melalui lembaga penyiaran dan dilakukan secara berimbang sesuai undang-undang Pemilu, sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 288 Ayat (1) dan Pasal 289 Ayat (2).

Tugas jurnalis atau wartawan dalam menyampaikan berita yang berimbang tersebut sebenarnya juga termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur oleh organisasi profesi. Misalnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam kode etik yang dikutip dari laman aji.or.id, tertulis secara jelas bahwa jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar, serta jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak mana pun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

Organisasi profesi wartawan lainnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga menekankan hal serupa. Bahkan, dalam rapat perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/10/2023), seperti dikutip dari antaranews.com, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam KEJ PWI.

Ketika menjalankan profesinya, lanjut Sasongko, wartawan atau jurnalis mesti mengedepankan independensi dan netralitas dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal proses pemilu agar berjalan jujur dan adil. Hal ini sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. “Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa adanya kecurangan,” pungkasnya. (mfp)