Sejak diusulkan Januari 2023, akhirnya dalam Sidang Umum UNESCO, Senin (20/11/2023), bahasa Indonesia disetujui sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan pada General Conference UNESCO.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) disetujui secara bulat, Senin, (20/11/2023). Dengan demikian, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, bersama sembilan bahasa lainnya, seperti Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, Spanyol, Hindi, Italia, dan Portugis.
Ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO sekaligus membuat posisi bahasa Indonesia makin meningkat. Menurut Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, seperti yang dikutip dari siaran pers, Selasa (21/11/2023), upaya ini juga merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz. Dalam kesempatan terpisah, Aminudin, begitu ia karib disapa, menyebut bahwa posisi bahasa Indonesia makin menguat usai ditetapkan menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
”Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Adapun upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional usai secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (mfp)
- BERITA TERKAIT
- GPR yang Adaptif Kunci Menyukseskan Kebijakan Pemerintah Baru
- Narasi Positif dan Media Sosial, Kiat Mengelola Reputasi di Era Digital
- GPR Perlu Narasi Besar untuk Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Merancang Masa Depan GPR di HUMAS INDONESIA Outlook 2025
- Transformasi Digital GPR Harus Digenapi Peningkatan Kapasitas hingga Etika