Berbagai pihak dari insan pers memberikan tanggapan positif terhadap Perpres Publisher Rights yang disahkan Presiden Jokowi. Bagaimana dengan Google?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada Senin, (19/2/2024). Hal tersebut dikabarkan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menegaskan, peraturan tersebut dihadirkan untuk meningkatkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dalam rangka mendukung jurnalisme yang berkualitas. “Saya tegaskan bahwa Perpres Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Jokowi dikutip dari ANTARA, Selasa (20/2/2024).
Ia juga menjelaskan, proses pembentukan Perpres Publisher Rights memakan waktu cukup lama, dan telah melewati perdebatan panjang dengan berbagai pihak khususnya insan pers Tanah Air. “Sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," ungkapnya seperti dikutip dari laman Kominfo,go.id.
Respons “Stakeholder”
Perpres Publisher Rights yang mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani presiden, akan berdampak terhadap penyedia platform digital. Secara ringkas, perpres tersebut mengharuskan penyedia platform digital memberikan kompensasi uang kepada perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.
Google sebagai salah satu pihak yang akan terdampak Perpres Publisher Rights, sampai artikel ini ditulis belum berkomentar banyak. “Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia dikutip dari Liputan6.com.
Meski demikian, perusahaan teknologi asal Amerika itu menegaskan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan perusahaan media dan pemerintah Indonesia, untuk mendukung serta membangun ekosistem berita yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Perpres Publisher Rights yang dinilai menghadirkan keadilan bagi insan pers. Menurutnya, peraturan tersebut akan memberikan ruang tumbuh bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah, untuk membangun kerja sama dengan penyedia platform digital. “(Kalau) perusahaan media besar sudah punya kemampuan untuk negosiasi kerja sama dengan penyedia platform,” ujar Ninik kepada ANTARA, Rabu (21/2/2024).
Senada dengan Ninik, melansir Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika meyakini, perpres tersebut akan membuka jalan negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital di Indonesia. “Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi napas bagi media yang tengah melakukan transformasi menjadi media siber sepenuhnya,” kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun menyampaikan, Perpres Publisher Rights merupakan bentuk harapan pemerintah terhadap eksistensi pers sebagai pilar demokrasi keempat. “Pemerintah ingin agar pepres ini bisa membantu daya hidup pers Indonesia sekaligus membuat mitigasi-mitigasi,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan Hendry merujuk pesan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024. Di sana, Jokowi menegaskan agar pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi, dan menjadi rumah bersama untuk sumber informasi. (dlw)
- BERITA TERKAIT
- Kementerian Kominfo dan Platform Digital Bentuk Satgas Cegah Sebaran Hoaks
- Sambut Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Optimalisasi Fungsi PR
- BMKG Gelar Latihan Uji Komunikasi Gempa Bumi dan Tsunami
- GPR Jangan Terpaku Pekerjaan Rutin
- Pemerintah Memperkuat Sistem Informasi Bencana Lewat TV Digital