Presiden Joko Widodo memastikan Perpres Publisher Rights tidak untuk mengatur konten perusahaan pers, melainkan guna memastikan keberlanjutan pers nasional. Simak poin-poin pentingnya.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Presiden Joko Widodo menunjukkan dukungan terhadap pers nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada Senin (19/02/2024). Keputusan tersebut ia umumkan dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Mengutip setkab.go.id, presiden menegaskan perpres tersebut tidak akan mengurangi kemerdekaan pers. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa jurnalisme di Indonesia tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif, sekaligus memastikan keberlanjutan industri media nasional melalui peraturan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Adapun Perpres Publisher Rights terdiri dari enam bab dengan 19 pasal, yang sebagian besar membahas kewajiban kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, YouTube, dengan perusahaan media.
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres Publisher Rights:
1. Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dalam Perpres Publisher Rights disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa di antara caranya adalah dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Selain itu pemerintah juga meminta perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita, sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
2. Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers
Pemerintah mewajibkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Adapun kerja sama tersebut bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, dan bentuk lain yang disepakati.
Pada aspek bagi hasil, pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers oleh perusahaan platform digital, dilakukan berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Penyelesaian sengketa
Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pemerintah menyatakan bahwa para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama, dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
4. Pembentukan Komite Independen
Dewan Pers diamanatkan membentuk dan menetapkan komite independen guna memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya. Komite tersebut terdiri dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital.
Adapun fungsi komite tersebut di antaranya mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Selain itu juga memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan memfasilitasi arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Secara umum, tujuan utama Perpres Publisher Rights adalah melindungi daya keuangan perusahaan pers nasional. Sebab, sejauh ini 60 persen dari total belanja iklan masuk ke kantong platform digital asing. (jar)
- BERITA TERKAIT
- Kementerian Kominfo dan Platform Digital Bentuk Satgas Cegah Sebaran Hoaks
- Sambut Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Optimalisasi Fungsi PR
- BMKG Gelar Latihan Uji Komunikasi Gempa Bumi dan Tsunami
- GPR Jangan Terpaku Pekerjaan Rutin
- Pemerintah Memperkuat Sistem Informasi Bencana Lewat TV Digital