Kemenkominfo Akan Mengawal Penerapan Perpres “Publisher Rights”

PRINDONESIA.CO | Selasa, 27/02/2024 | 1.898
Wamenkominfo Nezar Patria melakukan wawancara usai menjadi pembicara GPR Conference di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Fahmi/PR INDONESIA

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, implementasi perpres publisher rights akan dikawal dan dipastikan oleh komite independen. Seperti apa?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Peraturan presiden (perpres) publisher rights yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Februari 2024, mendapat sambutan yang cukup baik dari perusahaan pers (publisher). Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Menurutnya, perpres tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang perusahaan pers mengenai kesetaraan hubungan bisnis dengan platform digital.

Mantan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post itu menjelaskan, selama ini perusahaan pers masih sangat bergantung pada platform media sosial. Situasi tersebut membuat hubungan yang terjalin bersifat asimetris, karena platform digital meraup keuntungan besar dari konten berita, sementara perusahaan pers tidak mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Akan tetapi, Nezar segera menambahkan, situasi yang demikian terjadi bukan karena kesalahan perusahaan pers maupun platform digital, melainkan karena mekanisme, dinamika, dan nature business yang baru. Oleh sebab itu, perpres publisher rights dihadirkan guna mengatur hubungan bisnis yang setara antara perusahaan pers dan platform digital.

Alumnus Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, aturan dalam perpres yang mencakup lisensi berbayar, pembagian hasil, dan kerja sama lainnya, ditujukan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan pers yang mengusung jurnalisme berkualitas. “Kita tentu tidak ingin media yang mengusung jurnalisme bermutu terpuruk secara bisnis,” ujarnya kepada PR INDONESIA usai menghadiri GPR Conference yang diselenggarakan HUMAS INDONESIA di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Pembentukan Komite

Lebih lanjut Nezar menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapat mandat untuk mengawal implementasi perpres publisher rights. Termasuk di dalam komite independen yang dibentuk oleh Dewan Pers beranggotakan maksimal 11 orang.

Ia merinci, lima anggota komite independen akan ditentukan oleh Dewan Pers, sementara lima lainnya dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu dari Kemenkominfo. “Peran satu anggota dari Kemenkominfo adalah untuk mengurus administrasi," imbuh pria yang pernah menjabat Staf Khusus V Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara tahun 2022 – 2023.

Adapun komite independen tersebut bertugas memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya. Selain itu juga untuk menangani sengketa terkait pembagian hasil maupun negosiasi antara perusahaan dan platform digital. (jar)