Komunikasi yang inklusif tidak hanya ditentukan oleh pilihan kata, tetapi juga oleh kemampuan institusi menghadirkan informasi yang setara, mudah diakses, dan menghormati keberagaman setiap individu.
YOGYAKARTA, PRINDONESIA.CO – Upaya membangun lingkungan pendidikan yang inklusif tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan fasilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Aspek komunikasi juga memegang peran penting untuk memastikan setiap informasi dapat diakses secara setara, menggunakan bahasa yang menghormati martabat manusia, serta tidak menghadirkan hambatan baru bagi kelompok disabilitas.
Perspektif tersebut mencuat dalam pelatihan bertajuk Komunikasi Inklusi yang Ramah Disabilitas, yang dibawakan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Wuri Handayani beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Wuri mengajak peserta yang terdiri dari pengelola informasi, praktisi humas di lingkungan UGM, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kecamatan serta kelurahan di sekitar kampus untuk meninjau kembali istilah yang selama ini dianggap lazim digunakan dalam berbagai dokumen administrasi, seperti persyaratan yang menyebut “sehat jasmani dan rohani”.
Menurutnya, di balik frasa yang tampak sederhana itu terdapat persoalan mendasar mengenai hak, kesetaraan, dan potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. "Inklusivitas adalah proses yang memungkinkan partisipasi dan kesetaraan dari berbagai latar belakang. Tujuannya agar setiap orang merasa dihargai, diperhatikan, dan memiliki ruang untuk berkontribusi,” ujar Wuri dilansir laman resmi Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UGM, Jumat (19/6/2026).
Wuri juga menegaskan bahwa inklusivitas dan aksesibilitas merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Jika inklusivitas menjadi tujuan, lanjut dia, maka aksesibilitas adalah cara untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Wuri menekankan bahwa penyedia layanan informasi juga harus memastikan kanal komunikasi dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk penyandang disabilitas.
Penerapan prinsip tersebut, lanjutnya, perlu tercermin dalam berbagai layanan digital. Dalam konteks ini, contohnya, informasi penerimaan mahasiswa harus kompatibel dengan teknologi pembaca layar bagi penyandang disabilitas netra, dilengkapi subtitle bagi penyandang tuli, serta menyediakan mekanisme bantuan yang mudah dijangkau ketika pengguna mengalami kendala. "Kalau kita bicara inklusivitas, maka semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi. Aksesibilitas adalah cara mewujudkan kesempatan yang sama itu,” tegasnya.
Pergeseran Cara Pandang
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang makin membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara mandiri dalam pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. Wuri menyebut, kehadiran aplikasi pembaca layar, teknologi pengenal warna, dan berbagai inovasi digital lainnya dinilai telah menggeser cara pandang terhadap disabilitas dari perspektif keterbatasan menuju kemampuan. "Teknologi dapat menghilangkan hambatan. Yang sering menjadi masalah justru bukan kondisi disabilitasnya, tetapi cara pandang kita terhadap disabilitas,” katanya.
Selain teknologi, pelatihan tersebut juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa yang inklusif dalam komunikasi organisasi. Wuri menjelaskan bahwa pilihan diksi mencerminkan cara pandang institusi terhadap penyandang disabilitas.
Dalam konteks itu, penggunaan istilah yang berkonotasi negatif, seperti “cacat” atau “penderita”, perlu ditinggalkan dan digantikan dengan istilah yang lebih menghormati individu serta selaras dengan regulasi yang berlaku. "Disabilitas bukanlah sesuatu yang harus dipandang sebagai penderitaan. Cara kita memilih kata akan menentukan apakah komunikasi itu memberdayakan atau justru memperkuat stigma,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wuri juga menyinggung persyaratan “sehat jasmani dan rohani” yang masih banyak digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa maupun rekrutmen tenaga kerja. Dalam hal ini, ia mengajak peserta pelatihan melihat frasa tersebut dari perspektif hak asasi dan potensi diskriminasi, sekaligus membagikan pengalamannya pernah ditolak dalam seleksi calon pegawai negeri karena menggunakan kursi roda, meskipun telah mengantongi surat keterangan sehat dari dokter. "Disabilitas bukan kebalikan dari sehat. Disabilitas adalah kebalikan dari non-disabilitas. Spektrum sehat dan sakit berbeda dengan spektrum disabilitas dan non-disabilitas," pungkasnya. (Fadhil Pramudya)
- BERITA TERKAIT
- Akademisi UGM Tekankan Komunikasi Inklusif Dimulai dari Informasi yang Setara
- IPB Tegaskan Lagi Respons Cepat dan Empati Saat Krisis Kunci Kepercayaan Publik
- Kemenag Dorong PTKIN Perkuat Komunikasi untuk Gaet Calon Mahasiswa
- Wamendiktisaintek Dorong Humas Kampus Utamakan Sikap Memanusiakan Manusia
- ITB Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Penanganan Krisis Komunikasi