Menurut Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam Agung Pratistho, regulasi ini diarahkan untuk dapat menjadi fondasi sistem komunikasi publik yang terintegrasi lintas kementerian, lembaga dan daerah dalam menghadirkan komunikasi publik yang cepat, akurat dan konsisten.
BOGOR, PRINDONESIA.CO – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpes) tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN). Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan penguatan sinergi komunikasi yang lebih terintegrasi, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan disinformasi di era digital.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Antar Kementerian/Lembaga dalam Penyelesaian RPerpres SKPN yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam Agung Pratistho, di Bogor, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menyampaikan bahwa komunikasi publik kini telah menjadi instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi. “Pemerintah dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang cepat, akurat, konsisten dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Agung dilansir laman resmi Kemenko Polhukam RI, Sabtu (18/7/2026).
Agung menambahkan, menjulangnya angka penyebaran disinformasi, misinformasi dan hoaks menuntut adanya penguatan koordinasi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Untuk itu, kata Agung, adanya RPerpres SKPN dapat menjadi landasan bagi sistem komunikasi publik nasional yang terintegrasi dengan narasi pemerintah yang selaras, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pendekatan “Whole of Government”
Selain itu, rapat tersebut juga menyoroti penguatan tata kelola komunikasi publik nasional melalui pendekatan whole of government. Melalui pendekatan ini, RPerpres SKPN diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, pengelolaan narasi bersama, pertukaran data, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan komunikasi pada kondisi normal maupun krisis.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono, harmonisasi dan sinergi antar kementerian/lembaga sangat penting dalam menyampaikan komunikasi kepada publik harus sesuai dengan tupoksi K/L terkait. “Narasi tunggal pemerintah bukan hanya menyajikan informasi yang sama, melainkan harus disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing (K/L),” ujarnya dalam focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu di Bandung.
Melengkapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri turut mengusulkan penyusunan standar komunikasi publik bagi pemerintah daerah. Standar tersebut diharapkan dapat menjaga konsistensi penyampaian informasi kepada masyarakat dengan menitikberatkan pada substansi kebijakan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta capaian yang terukur berbasis output, outcome dan impact. (Evira Anyelia)
- BERITA TERKAIT
- Digadang Jadi Fondasi Komunikasi Publik Nasional, Kemenko Polkam Kebut RPerpres SKPN
- Bersinergi, BKKBN Jatim dan BBPOM Surabaya Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik
- Menyoal Urgensi dan Formulasi Keberhasilan Komunikasi Kebijakan
- Pengamat Sebut Gaya Komunikasi Kepala Bakom Berisiko Terhadap Kepercayaan Publik
- Bakom RI Sebut Komunikasi Publik Penting Bagi Implementasi Program Pemerintah