Menyoal Polemik Sebutan “Londo Ireng” Oleh Presiden Prabowo Subianto

PRINDONESIA.CO | Rabu, 29/07/2026
Presiden Prabowo kembali melontarkan pernyataan publik yang memicu kritik.
doc/CNN

Pendekatan komunikasi yang inklusif dan integratif dinilai menjadi kunci bagi dalam merawat kepercayaan publik dan merangkul berbagai aspirasi masyarakat.

SURABAYA, PRINDONESIA.CO – Presiden Prabowo kembali melontarkan pernyataan publik yang memicu kritik. Kali ini soal sebutan “londo ireng” (Belanda hitam) yang ia lontarkan dalam pidato peringatan Hari Lahir PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (23/7/2026).

Sebagai konteks, pada saat itu Prabowo sedang berpidato dan menyatakan bahwa pemerintah tidak anti kritik. Namun, ia menilai ada pihak yang justru tidak sekadar mengkritik, tetapi menggiring opini publik bahwa Indonesia berada dalam situasi buruk. Pihak yang ia maksud adalah kelompok seperti jurnalis, pengamat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, kelompok tersebut adalah bentuk baru dari “londo ireng”.

Untuk diketahui, "londo ireng" adalah istilah yang muncul pada masa kolonial Hindia Belanda untuk menyebut serdadu keturunan Afrika yang direkrut Belanda sejak sekitar tahun 1830, untuk mengisi kekurangan pasukan di Tentara Kerajaan Hindia Belanda, terutama setelah pecahnya Perang Jawa. Di kalangan masyarakat Nusantara, julukan"londo ireng" merujuk kepada mereka Bumiputera yang ikut mengenakan seragam dan bertugas sebagai bagian dari militer kolonial Belanda.

Salah satu sorotan terhadap pernyataan Presiden Prabowo itu datang dari dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura Rosnindar Prio Eko Rahardjo. Ia menilai penggunaan pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik perlu dicermati, karena dapat menggeser fokus pembahasan dari substansi persoalan menuju identitas pihak yang mengkritik. “Dalam kajian komunikasi politik, penggunaan label terhadap kelompok sering dipandang sebagai bentuk komunikasi defensif. Perdebatan akan bergeser dari isi kritik menjadi siapa yang menyampaikan kritik tersebut,” ujarnya dilansir dari Surabayapagi.com, Minggu (26/7/2026).

Menurut pria yang karib disapa Rosi itu, penggunaan istilah di ruang publik berpotensi menimbulkan beragam tafsir di masyarakat, terlebih jika dikaitkan dengan kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. Idealnya, lanjut Rosi, komunikasi kepala negara harus mampu membangun ruang dialog yang inklusif, dan bersifat integratif dengan merangkul berbagai kelompok masyarakat termasuk mereka yang menyampaikan kritik. Sebab, kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi yang perlu direspons secara argumentatif.

Senada dengan itu, pengamat public relations (PR) dan Komunikasi Publik Universitas Brawijaya (UB) Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari menegaskan, kritik seharusnya diposisikan sebagai policy feedback, bukan memicu terjadinya delegitimasi lewat pelabelan kelompok. “Pemerintah terkesan tidak membantah isi kritik secara substantif, melainkan mempertanyakan moralitas dan loyalitas sang penyampai pesan,” ujarnya dalam beritajatim.com, Senin (27/7/2026)

Pia juga menyebut soal konsep Presidential Communication,  yang menekankan bahwa seorang Presiden tidak dapat sepenuhnya melepaskan atribut kekuasaan meski berbicara dalam forum internal partai politik. Ucapan kepala negara, menurut Pia, memiliki kekuatan performatif yang mampu membentuk cara pandang aparatur dan pendukung politik dalam merespons kelompok kritik.

Ketika kelompok jurnalis, pengamat maupun LSM diberi cap negatif, lanjut Pia, hal tersebut berpotensi memberikan sinyal bagi kelompok pendukung sebagai lampu hijau untuk mencurigai media, menyerang reputasi jurnalis, dan membatasi akses liputan, hingga menganggap pertanyaan kritis sebagai tindakan permusuhan.

Melihat dari pandangan political public relations, Pia menjelaskan, narasi ini mungkin akan memberi keuntungan jangka pendek untuk mengonsolidasikan pendukung dan mengalihkan isu, akan tetapi dampaknya dalam jangka panjang justru akan runtuhnya kepercayaan publik.

Respons Komdigi

Merespons polemik yang mencuat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diwakilkan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya dalam siaran pers pada hari Senin, (27/7/2026) menyampaikan agar publik dapat melihat secara utuh pesan Presiden Prabowo dan menjaga optimisme nasional.

Menurut Fifi, istilah yang digunakan merupakan kiasan politik, bukan untuk menyudutkan profesi kelompok. “Yang disampaikan presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” ujarnya.

Fifi menegaskan pemerintah menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat dan peran berbagai elemen bangsa sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tandas Fifi, pemerintah terus berupaya menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang mengabaikan berbagai upaya yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia. (Evira Anyelia)