Cara Badan Publik Sajikan Informasi

PRINDONESIA.CO | Kamis, 01/08/2019 | 1.935
“Kita harus mampu menjaga integritas data-data dan menjadi pejuang untuk bisa menghilangkan atau mengurangi sebanyak mungkin berbagai informasi-informasi yang tidak baik,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.
Dok. Biro KLI Kemenkeu

“It is not only about access information, but also about the battle against disinformation.” Kalimat inilah yang berulang kali ditekankan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, saat membuka Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Pusat Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (29/7/2019).

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Global Open Data Index 2016 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke 61 dari 94 negara dalam hal keterbukaan informasi. Posisi ini lebih rendah ketimbang negara tetangga seperti Singapura, Thailand dan Filipina yang masing-masing menduduki urutan ke-17, 51 dan 53.  

Kondisi ini menginisiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan seminar bertajuk “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?”. Melalui acara tersebut, mereka ingin mendorong seluruh kementerian, lembaga serta badan publik lain untuk mengedepankan sikap transparansi, akuntabilitas dan edukasi.

Selain itu, kata SMI, begitu Sri Mulyani karib disapa, kegiatan tersebut sekaligus bagian dari upaya insan pemerintah menjaga reputasi, kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. “Kita harus mampu menjaga integritas data-data dan menjadi pejuang untuk bisa menghilangkan atau mengurangi sebanyak mungkin berbagai informasi-informasi yang tidak baik,” ujarnya.

Karena lembaga publik yang transparan serta akuntabel ibarat etalase di pusat perbelanjaan. "Masyarakat dapat dengan mudah berbelanja informasi yang terjamin keakuratannya dan memperoleh sebanyak-banyaknya informasi yang mereka butuhkan," katanya.

Nah, di sinilah Menteri Sri melihat pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk saling bersinergi, berinovasi dan mengasah kreativitas. Sehingga, mereka dapat mengisi ruang publik dengan informasi-informasi yang baik.

Prinsip Keterbukaan Informasi

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narayana yang turut hadir sebagai pemateri pada pagi itu sependapat. Berdasarkan penilaian KI Pusat dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018, hampir 68 persen badan publik  termasuk ke dalam kategori tidak informatif dan kurang informatif. Badan publik yang dimaksud meliputi perguruan tinggi, BUMN, partai politik, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah provinsi.

Menurut Gede, pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus dimulai dari pejabat tertinggi badan publik tersebut. “Dari pejabat itulah biasanya badan publik bekerja,” ujarnya. Namun perlu diingat, tidak semua informasi itu bersifat terbuka. Batasan antara informasi terbuka dengan tertutup diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 tentang Informasi Publik.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan keterbukaan informasi, badan publik harus tetap berpedoman pada prinsip universal dari kebebasan informasi. Yakni, Maximum Access Limited Exemption (MALE). Tidak ada alasan bagi permohonan informasi, uji konsekuensi bahaya dan uji kepentingan publik. Selain itu, informasi harus disediakan dengan cara sederhana, biayanya murah, akurat, terdapat lembaga independen penyelesai sengketa informasi, dan penyediaan mekanisme yang menjamin hak semua orang atas akses informasi.

Program Coordinator USAID CEGAH Danardono Siradjudin selaku pemateri pagi itu memberikan beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan oleh lembaga publik. Pertama, pastikan data dan informasi terintegrasi, valid dan mudah diverifikasi. Kedua, sistem koordinasi internal badan publik dan konsistensi mekanisme uji konsekuensi. Ketiga, sistem pelayanan harus terintegrasi, meliputi PPID, Walidata, dan Pengelola Pengaduan.

Selanjutnya, atau keempat, knowledge management. Maksudnya, pembelajaran harus didokumentasikan dan mudah diakses. Kelima, Inklusi Sosial. Yakni, pastikan mekanisme pelayanan mempertimbangkan kelompok minoritas dan disabilitas. Terakhir, ciptakan forum pembelajaran dengan cara menyebarkan virus kebaikan kepada semua kalangan baik domestik, regional maupun internasional. (ais)