Peran “Stakeholder” untuk Memperkuat ESG

PRINDONESIA.CO | Selasa, 17/10/2023 | 3.716
Tatang Barlian, SVP Pengadaan Operasional PT Pupuk Indonesia di acara Vendor Gathering di Surabaya, Jumat (13/10/2023).
Foto Pupuk Indonesia

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mewujudkan komitmennya memperkuat tata kelola perusahaan. Apa saja?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai environmental, social, governance (ESG).

Di hadapan sekitar 200 peserta yang menghadiri acara Vendor Gathering, Surabaya, Jumat (13/10/2023), PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Salah satunya, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk salah satunya rekanan/vendor sebagai stakeholder utama. Pernyataan ini disampaikan oleh Tatang Barlian, SVP Pengadaan Operasional Pupuk Indonesia.

Korporasi selanjutnya menerjemahkan nilai-nilai GCG ini ke dalam delapan program strategis pengadaan perusahaan. Terdiri dari pengadaan berkelanjutan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kinerja rekanan, penjaminan online, transparansi online, sistem anti penyuapan, uji kelayakan, dan pengendalian gratifikasi.

“Value for Money”

Tatang mengatakan, implementasi pengadaan berkelanjutan mengacu pada Peraturan Presiden (PEPRES) No. 16 Tahun 2018. Prinsip utama dalam pengadaan berkelanjutan ini adalah keuntungan tidak hanya untuk perusahaan. Dengan kata lain, value for money. “Kami ingin perusahaan dan vendor saling menguntungkan dengan menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan etika,” katanya.

Sementara untuk program strategis terkait TKDN, pria yang sebelumnya menjabat Manager CSR PT Petrokimia Gresik tersebut mengatakan, sejak Agustus 2023, perusahaan yang merupakan holding company industri pupuk BUMN ini telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur preferensi terhadap TKDN. Hingga saat ini, Pupuk Indonesia tercatat telah memenuhi 67 persen TKDN pada belanja produk lokal, lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah yakni mencapai minimal TKDN 50 persen pada tahun 2024.  

Untuk program strategis berkaitan dengan kinerja rekanan, korporasi melibatkan pemeriksaan kualitas barang oleh tim verifikasi internal. Sedangkan untuk penjaminan online dilakukan dengan tujuan guna mempermudah pengurusan berbagai kebutuhan vendor. Khususnya, di daerah-daerah seperti pabrik di Kalimantan atau Aceh. Penerapan sistem penjaminan online ini juga memudahkan berbagai proses terkait pengadaan.

Adapun untuk mewujudkan transparansi online, korporasi telah mengantongi standar ISO 9001:2015. Sertifikasi ini sekaligus menunjukkan akuntabilitas manajemen dan integritas perusahaan.  Sedangkan untuk mencegah praktik penyuapan di dalam proses bisnis, Pupuk Indonesia diketahui telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 sejak 2019.

“Komitmen ini ditindaklanjuti dengan melakukan uji kelayakan serta pemeriksaan keabsahan penyedia jasa dan produk setiap melaksanakan tender,” katanya. “Bahkan, kami memastikan integritas dan kelayakan vendor melalui situs Mahkamah Agung,” imbuh Tatang.

Sementara berkaitan dengan pengendalian gratifikasi, Tatang mengatakan, Pupuk Indonesia Group telah memberlakukan larangan gratifikasi kepada seluruh karyawan perusahaan. Mereka juga menjalankan mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system tiap menemukan indikasi kecurangan. Sistem ini terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (jar)