5 Prinsip “Stakeholder Management”

PRINDONESIA.CO | Senin, 22/04/2024 | 1.503
Tujuh prinsip yang harus dipahami seorang manajer perusahaan dalam mengelola pemangku kepentingan.
Pexels

Menurut Donaldson T dalam buku berjudul The Stakeholder Revolution and The Clarkson Principles (2002), ada beberapa prinsip yang harus dipahami ketika menjalankan stakeholder management. Apa saja?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Secara bahasa, stakeholder management dapat diartikan sebagai pengelolaan pemangku kepentingan. Namun, secara makna dalam konteks public relations (PR), istilah tersebut merujuk kepada upaya mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan. Hal itu dijelaskan oleh Chairman Kiroyan Partners Noke Kiroyan dalam buku Public Affairs Sebagai Penunjang Manajemen Strategis (2024).

Adapun dalam praktiknya, stakeholder management memiliki sejumlah prinsip yang mengukuhkan maknanya. Mengutip Donaldson T dalam buku berjudul The Stakeholder Revolution and The Clarkson Principles (2002), setidaknya terdapat lima prinsip yang wajib dipahami. Berikut uraiannya.

1. Mengakui dan Aktif

PR harus mengakui dan secara aktif memantau hal-hal yang menjadi perhatian atau kekhawatiran pemangku kepentingan. Dalam kaitannya, hal-hal tersebut harus senantiasai diperhitungkan dalam pengambilan keputusan organisasi.

2. Mendengar dan Berkomunikasi

Menyusul prinsip yang pertama, PR harus mendengar dan berkomunikasi secara terbuka dengan para pemangku kepentingan tentang kekhawatiran maupun potensi kontribusi masing-masing.

3. Harus Adil

harus senantiasa berusaha agar pembagian manfaat dan beban dari kegiatan organisasi dilakukan secara adil kepada setiap pemangku kepentingan, termasuk memperhitungkan risiko dan kerentanan masing-masing pihak.

4. Bekerja Sama dengan Pihak Lain

PR juga harus memastikan kepada stakeholder bahwa organisasi telah menjalin kerja sama dengan pihak pemerintah maupun swasta, dalam rangka meminimalisir risiko dan bahaya dari setiap aktivitas.

5. Menghindari Kegiatan yang Mengancam HAM

Dalam menjalankan stakeholder management, kegiatan yang mengancam hak asasi manusia (HAM) atau aktivitas yang akan ditolak oleh pemangku kepentingan, harus selalu dihindari.

Demikian prinsip dalam stakeholder management. Semoga bermanfaat, ya. (dlw)