Respons BPKH Soal Fatwa Haram Penggunaan Hasil Investasi Dana Haji

PRINDONESIA.CO | Senin, 12/08/2024 | 1.651
Kepala Komunikasi Strategis BPKH Nurul Qoyimah merespons merespons fatwa MUI tentang dana haji di MAW Talk episode ke-45, Jumat (2/8/2024).
Foto BPKH

Demi menjaga reputasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan berbagai antisipasi atas fatwa MUI terkait biaya haji. Seperti apa?

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diketahui melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024, MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya haji (BPIH) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Kepala Komunikasi Strategis BPKH Nurul Qoyimah menegaskan, penting bagi pihaknya untuk menyikapi isu tersebut dengan hati-hati. Sebab, katanya, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan sesuai aturan. “Kami perlu memastikan bahwa semua pihak memahami fatwa ini dengan jelas," ujarnya dalam acara MAW Talk episode ke-45, Jumat (2/8/2024).

Nurul melanjutkan, pihaknya tidak ingin persepsi atas keputusan itu menimbulkan kesan bahwa seluruh pengelolaan keuangan di BPKH dianggap haram. Oleh karena itu, dari sudut pandang komunikasi, BPKH berkomitmen melakukan sejumlah langkah guna menjaga reputasi dan memastikan diri beroperasi sesuai ketentuan.

Sebagaimana disampaikan oleh anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, BPKH selama ini telah menjalankan pengelolaan dana haji sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. "Kami tidak akan melanggar prinsip syariah. Bahkan, jika ada instrumen investasi baru, kami akan selalu berkonsultasi dengan MUI," jelasnya dalam konferensi pers mengenai dampak fatwa terbaru MUI dikutip dari ANTARA News, Kamis (1/8/2024).

Amri pun menjelaskan, pengelolaan keuangan haji BPKH dilakukan berdasarkan Akad Wakalah, yakni landasan prinsip syariah dari jemaah yang mempercayakan dana mereka. Ia juga menegaskan, fatwa haram MUI tersebut berlaku untuk masa depan, bukan untuk periode sebelumnya.

Selanjutnya, Amri menyebutkan, implementasi fatwa MUI akan dibahas bersama pemerintah dan DPR guna merumuskan skema BPIH yang sesuai. Selain itu, imbuhnya, Kementerian Agama juga akan mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk membicarakan formulasi yang tepat terkait BPIH 2025, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat tahun depan.

Merangkum Amri, Nurul menandaskan, pihaknya telah memastikan respons terhadap fatwa MUI telah disampaikan secara terbuka dan mendapat respons positif dari media. "Kami telah memastikan bahwa berita mengenai penjelasan kami muncul di berbagai media sehingga masyarakat dapat memahami isu ini dengan baik," pungkasnya. (jar)