Dirjen IKP Kemenkominfo Prabu Revolusi meyakini, platform media sosial yang ada saat ini punya kemampuan untuk melakukan filtrasi konten hoaks. Oleh karena itu, Ditjen IKP akan menghadirkan regulasi demi mengharuskan platform berkontribusi dalam penciptaan ruang siber yang sehat.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Perang melawan hoaks dan disinformasi telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap, dari Agustus 2018 hingga akhir 2023 telah tertangani sebanyak 12.547 isu.
Menyusul angka tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabu Revolusi mengatakan, pemerintah sejatinya tidak bisa memerangi hoaks sendirian. Ia menilai penting peran berbagai pihak, mulai dari media massa arus utama, masyarakat, dan yang terpenting platform media sosial yang telah menjadi tempat hokas beredar.
Adapun sejauh ini, peran yang dinilai penting oleh Prabu telah berjalan. Namun, mantan wartawan televisi itu menegaskan, saat ini pihaknya ingin lebih menggencarkan lagi upaya, utamanya berkaitan dengan platform media sosial. “Saya ingin merangkul platform. Sebab, mereka yang paling mampu memfilter dan mengelola hoaks,” ujarnya dalam wawancara eksklusif bersama PR INDONESIA di gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) KP, Jumat (9/9/2024).
Prabu meyakini, platform media sosial yang ada saat ini punya kemampuan untuk melakukan filtrasi konten hoaks. Oleh karena itu, katanya, Ditjen IKP saat ini tengah menggodok regulasi, demi mengharuskan platform berkontribusi dalam penciptaan ruang siber yang sehat. "Kami ingin menciptakan ekosistem informasi yang sehat di ruang siber Indonesia. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut, pria yang sebelumnya menjabat Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional itu menganalogikan ekosistem informasi seperti rumah kos. Pemerintah sebagai pemilik kos, katanya, harus dapat memastikan para penghuni yang dalam hal ini platform media sosial, bersedia menjaga kebersihan ekosistem dan mematuhi aturan. "Platform harus memastikan bahwa ketika masuk ke ruang siber Indonesia, mereka menyediakan informasi yang sehat agar ruang tidak menjadi sumber 'penyakit' informasi," jelasnya.
Penyusunan Regulasi
Balik kepada regulasi, Prabu mengatakan hal tersebut saat ini masih dalam tahap kajian. Dalam 1-2 minggu ke depan, terangnya, Ditjen IKP pun akan mengadakan forum group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari berbagai platform media sosial. "Sama-sama dong kita bereskan. Kalau nggak dibereskan, yang rugi juga kalian sebagai pemilik platform," imbaunya.
Adapun untuk FGD tahap awal, sambung Prabu, pihaknya berencana memulai pembahasan dengan lima platform teratas yang banyak diakses masyarakat Indonesia. “Kalau lima besar ini bisa jalan, yang lain akan mengikuti,” jelasnya.
Sejalan dengan penyiapan regulasi, ke depannya Ditjen IKP juga akan membuka informasi ke publik, tentang platform media sosial yang tidak mau berkomitmen dalam menjaga ekosistem informasi. Hal tersebut, kata Prabu, sekaligus dapat memastikan persaingan yang adil antara platform media sosial dan media arus utama yang beroperasi di bawah sejumlah regulasi.
Dengan demikian, Prabu berharap ruang siber di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan terbebas dari ancaman disinformasi yang merugikan masyarakat. (jar)
- BERITA TERKAIT
- Konstruksi Indonesia 2024: Upaya Kementerian PU Tingkatkan Daya Saing
- Kementerian PU Dorong Pembangunan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan
- Tokoh Agama Milenial dalam Strategi Komunikasi Cegah “Stunting”
- Hilirisasi Industri Mineral Mendorong Lompatan Ekonomi
- Pernyataan Menteri Komdigi Soal Pemberantasan Aktivitas Digital Ilegal