Logo adalah identitas visual suatu brand. Logo yang mudah diingat menandakan bahwa publik aware dengan instansi dan layanannya.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Hal inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penguatan identitas organisasinya lewat logo baru. Logo yang disahkan Menteri Keuangan tanggal 21 Desember 2018 ini diharapkan dapat menjadikan DJP dipandang sebagai institusi yang profesional, modern, dan bersahabat.
Logo baru ini memiliki bentuk luar yang melengkung melambangkan institusi yang melayani dan bentuk dalam yang persegi melambangkan otoritas yang tegas. Gradasi warna biru menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas, sedangkan warna kuning merefleksikan keramahan dan nilai-nilai perbuatan baik. Dua unsur warna melambangkan sinergi antara masyarakat dan DJP yang bekerja sama untuk menghimpun penerimaan negara bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik. Logo baru ini dimanfaatkan sebagai branding bagi kegiatan kehumasan, tetapi tidak menggantikan logo resmi Kementerian Keuangan yang tetap digunakan pada dokumen dinas dan persuratan DJP. (rvh)
- BERITA TERKAIT
- Mengintip Cara DJP Merawat Reputasi di Tengah “Giant Paradox” Dunia Perpajakan
- Gelar IP PR Summit 2025, DJKI Dorong Kolaborasi PR dengan Kekayaan Intelektual
- Ketika Keberhasilan Kebijakan Pemerintah Ditentukan oleh Strategi Komunikasi
- Refleksi Komunikasi dalam Peringatan Hari Antikorupsi 2026
- Komdigi Tegaskan Pentingnya Komunikasi Publik Terencana dan Berbasis Data