Jasa dan kontribusi almarhum Presiden Ke-3 RI, BJ Habibie bagi negeri ini tak terhitung banyaknya. Termasuk, bagi dunia pers di Indonesia.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Atas jasanya, bertempat di Jakarta, Senin (23/9/2019), Serikat Perusahaan Pers (SPS) memberikan penghargaan kepada presiden yang mangkat 11 September 2019 tersebut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Pers.
Penghargaan itu diterima oleh Hadi Kuntjoro, Direktur Eksekutif Habibie Center. “Semoga kemerdekaan pers abadi sepanjang masa,” kata Hadi usai menerima penghargaan itu mewakili almarhum dan keluarga.
Ya, mungkin banyak yang belum tahu, UU No 40 Tahun 1999 yang ditandatangi BJ Habibie pada 23 September 1999 lalu telah menorehkan sejarah bagi dunia pers di Indonesia. Undang-undang itu membuka kran kebebasan pers di tanah air.
“Kebebasan pers adalah hak asasi manusia. Pers diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan juga wahana bagi masyarakat untuk mengekspresikan diri. Kebebasan pers merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Ketua Harian SPS Pusat Januar P Ruswita. (mai)
- BERITA TERKAIT
- Studi APPRI Ungkap Industri PR di Indonesia Tengah dalam Fase Strategis
- 3 Kesalahan yang Wajib Dihindari Praktisi PR saat Menghubungi Jurnalis
- 4 Pilar Komunikasi Adaptif, Kunci bagi Pemimpin Organisasi Hadapi Krisis
- Ini 5 Strategi Agar Kampanye Komunikasi Internal Lebih Berdampak
- Respons Lambat Picu Krisis Baru, Ini 4 Cara Menghindarinya