Jasa dan kontribusi almarhum Presiden Ke-3 RI, BJ Habibie bagi negeri ini tak terhitung banyaknya. Termasuk, bagi dunia pers di Indonesia.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Atas jasanya, bertempat di Jakarta, Senin (23/9/2019), Serikat Perusahaan Pers (SPS) memberikan penghargaan kepada presiden yang mangkat 11 September 2019 tersebut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Pers.
Penghargaan itu diterima oleh Hadi Kuntjoro, Direktur Eksekutif Habibie Center. “Semoga kemerdekaan pers abadi sepanjang masa,” kata Hadi usai menerima penghargaan itu mewakili almarhum dan keluarga.
Ya, mungkin banyak yang belum tahu, UU No 40 Tahun 1999 yang ditandatangi BJ Habibie pada 23 September 1999 lalu telah menorehkan sejarah bagi dunia pers di Indonesia. Undang-undang itu membuka kran kebebasan pers di tanah air.
“Kebebasan pers adalah hak asasi manusia. Pers diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan juga wahana bagi masyarakat untuk mengekspresikan diri. Kebebasan pers merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Ketua Harian SPS Pusat Januar P Ruswita. (mai)
- BERITA TERKAIT
- Mengenal SA-5P Framework, Strategi Ampuh untuk Komunikasi Digital
- 4 Cara PR Menangani Kesalahan Pemberitaan Media
- Menyoal SLO Sebagai Kunci Utama Keberlanjutan Bisnis Kiwari
- 3 Langkah Strategis Menangani Krisis Lewat Siaran Pers
- Ini 4 Hal Tentang Mendengarkan yang Penting Dipahami Praktisi PR