Belajar dari Kasus Tumpahan Minyak Pertamina

PRINDONESIA.CO | Selasa, 18/02/2020 | 38.683
Penanganan krisis merupakan tanggung jawab manajemen.
Dok. Istimewa

Masih ingatkah Anda tentang kasus tumpahan minyak Pertamina? Berita ini sempat ramai di media dua tahun lalu.

Oleh: Maria Wongsonagoro, PR Consultant, President Director of IPM Public Relations 

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Akibat peristiwa itu, lima nelayan tewas, sejumlah pesut mati, dan lingkungan sekitar tercemar. Tumpahan minyak berasal dari pipa Pertamina yang putus di kedalaman 20 meter. Pertamina berkali-kali sempat memberikan statement bahwa sumber petaka bukan berasal dari kerusakan aset mereka, namun akhirnya mengakui setelah melakukan investigasi gabungan dengan kepolisian.

Dari sudut pandang seorang praktisi public relations (PR), penanganan krisis merupakan tanggung jawab manajemen, sedangkan penanganan komunikasi krisis tanggung jawab Kepala Komunikasi Korporat. Bila krisis terjadi, maka komunikasi akan disampaikan oleh otoritas tertinggi di perusahaan, yaitu Direktur Utama/CEO. Otoritas tertinggi merupakan juru bicara utama tentang hal-hal yang terkait dengan kebijakan, prosedur, pengarahan, dan sebagainya. 

Karena krisis terjadi di lapangan, maka otoritas tertinggi di lapangan merupakan juru bicara kedua. Tugas juru bicara kedua ini hanya menyampaikan hal-hal teknis saja. Kepala Komunikasi Korporat merupakan juru bicara ketiga yang mengoordinasi komunikasi krisis. Juru bicara ketiga dapat meneruskan informasi dari juru bicara utama maupun kedua. Pihak-pihak lain di perusahaan tidak diperkenankan untuk berbicara tentang krisis yang terjadi.

Jika melihat pemberitaan, di hari pertama kebakaran terjadi, yaitu 31 Maret 2018, ada empat pejabat Pertamina yang mengomunikasikan peristiwa tersebut ke masyarakat.  Selanjutnya, konten dari informasi yang disampaikan seharusnya berdasarkan fakta. Tidak boleh ada dugaan maupun asumsi. Keempat pejabat yang mengeluarkan statement, kompak menyatakan kebocoran bukan dari pipa Pertamina. Padahal, saat itu belum ada kepastian tentang penyebab kebakaran.

Memang terjadinya krisis mendadak tidak memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi, penyebabnya, informasi apa yang bisa dan belum bisa disampaikan. Oleh karena itu, dalam praktik PR ada yang dinamakan sistem dan prosedur Issues Management, komunikasi proaktif untuk menangani isu-isu yang kemungkinan dapat terjadi.

Isu pencemaran minyak pasti menduduki tempat teratas untuk ditangani berdasarkan prosedur best practice oleh Tim Issues Management yang terintegrasi di dalam sistem komunikasi perusahaan. Jadi bila sistem ini ada di perusahaan, maka early warning system sudah berjalan. Panduan penanganan komunikasi krisis pencemaran minyak sudah diketahui oleh semua pihak yang terkait di perusahaan. Standby statement sudah dibuat. Juru bicara sudah ditunjuk dan peristiwa penanganan krisis sudah disimulasikan. Jadi bila krisis terjadi, penanganan krisis dan komunikasinya tidak kacau.

Evaluasi Komunikasi

Yang dimaksud dengan standby statement adalah informasi pertama yang dapat disampaikan mengenai kejadian krisis. Ini sudah disiapkan sebelumnya, hanya perlu penyesuaian dengan krisis yang terjadi. Isi standby statement harus netral: apa yang terjadi, sebabnya masih dalam penyelidikan, dan bila ada informasi baru, akan disampaikan kepada masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan sanksi untuk Pertamina terkait peristiwa di Teluk Balikpapan. Sanksi administratif bagi Pertamina berupa kewajiban pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. Juga harus melakukan kajian risiko lingkungan dan audit. Menteri menjelaskan lima poin temuan terkait insiden tersebut. Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kedua, dokumen lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai hanya untuk sertifikasi. Keempat, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis. Kelima, tidak memiliki sistem peringatan dini. Menteri menilai Pertamina lambat dalam mengantisipasi kejadian.

Peristiwa tragis telah terjadi. Sebagai praktisi PR saya melakukan evaluasi tentang apa yang perlu dilakukan untuk menangani krisis seperti ini dengan lebih efektif.  Jika secara teknis kajian dan audit perlu dilakukan, maka PR juga menganjurkan diadakannya audit sistem dan prosedur komunikasi, komunikasi internal dan eksternal. Terutama keterkaitan dengan berbagai instansi di luar perusahaan dalam penanganan krisis, serta dibuat panduan komunikasi korporat dengan sistem dan prosedur Issues Management. Serta Crisis Management terintegrasi dalam corporate communication policies and procedures tersebut.