Waspada Pinjaman Online Ilegal

PRINDONESIA.CO | Senin, 28/02/2022 | 2.725
Waspada Pinjaman Online Ilegal
Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.631 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.