Urgensi Menghimpun Dukungan Publik

PRINDONESIA.CO | Selasa, 14/06/2022 | 1.590
Korporasi harus menghimpun dukungan publik agar regulator menerbitkan peraturan
Dok. PR INDONESIA

Salah satu cara untuk mengantisipasi potensi krisis adalah menghimpun dukungan publik agar regulator menerbitkan peraturan.

SEMARANG, PRINDONESIA.CO - Manajer Strategi Komunikasi PT PLN (Persero) Grahita Muhammad mengatakan, tahap terpenting untuk mengantisipasi potensi krisis adalah manajemen isu. Ia lantas menceritakan pengalaman PLN saat mengelola isu defisit listrik di tanah air. “Padahal dalam sistem kelistrikan, semestinya kita memiliki cadangan daya hingga 20 persen,” ujarnya saat mengisi workshop  bertema “Manajemen Komunikasi Krisis yang Empatik & Reputatif di Era Digital” yang diselenggarakan oleh PR INDONESIA di Semarang, Kamis (24/3/2022). 

Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo mencanangkan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Di sisi lain, program ini juga menimbulkan isu baru. Pertumbuhan pembangkit listrik yang hampir semuanya bersumber dari tenaga uap ini berbanding lurus dengan limbah yang dihasilkan. Ada dua macam limbah yang dihasilkan PLTU antara lain fly ash dan buttom ash (FABA). Dari 70 juta ton kebutuhan batu bara per tahun, PLTU PLN Group menghasilkan 3 juta ton FABA.

Isu yang muncul di Indonesia saat itu adalah FABA merupakan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Padahal di beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, Spanyol, Australia, Jepang, dan Kanada, FABA tergolong limbah non-B3. Negara tersebut memanfaatkan FABA untuk konstruksi, infrastruktur, reklamasi bekas tambang, hingga pertanian.

Pemerintah sebenarnya telah mencoret FABA sebagai limbah B3 melalui penetapan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun, langkah ini dinilai belum cukup. Perlu ada peraturan teknis tentang cara mengolah FABA. PLN lantas melakukan strategi manajemen isu. Tujuannya agar publik memberi dukungan terhadap keputusan pemerintah.

Memberi Dampak

Strateginya, PLN menjabarkan hasil penelitian ilmiah tentang FABA dan manfaatnya bagi lingkungan. “Kami juga menunjukkan kepada publik tentang pemanfaatan FABA di Indonesia,” kata Grahita. Pesan bahwa FABA bukan limbah B3 ini disampaikan oleh opinion leader, ahli lingkungan, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, asosiasi industri, pemerintah daerah, dan PLN sendiri. Medium komunikasinya melibatkan media massa, media sosial korporat, dan media sosial pendamping.

Sementara taktik komunikasinya dilakukan secara menyeluruh mulai dari above the line hingga below the line. Taktik above the line berupa siaran pers, media sosial korporat, site visit, CSR, dan kompetisi. Sedangkan taktik below the line meliputi diskusi publik, gelar wicara, media sosial pendamping, tulisan terarah, hingga pengepungan opini.

Hasilnya, pada 25 Oktober 2021, pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 19 tahun 2021 menerbitkan tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun. Langkah ini selain berdampak pada penghematan biaya pengelolaan limbah, juga turut meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan PLN merangkul masyarakat untuk memproduksi batako dari FABA. (rvh)