Menghimpun Partisipasi Melalui Konten Taktikal dan Strategis

PRINDONESIA.CO | Selasa, 04/04/2023 | 1.236
Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong.
RONI/PR INDONESIA

Sebagai koordinator komunikasi publik nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran penting. Peran tersebut tercatat di dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015.

Sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berperan sebagai koordinator komunikasi publik nasional. Tercatat ada tujuh instruksi dari Presiden untuk kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate sebagai menteri. Instruksi yang dimaksud disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Usman Kansong di acara IABC Indonesia Conference “Towards 2023: Communication for Impact”, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 Pertama, mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Kedua, menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Ketiga, melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia. Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik.

 Kelima, dapat mengundang dan mengikutsertakan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik. Selanjutnya, melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Dan, terakhir, melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara itu, terdapat tiga ruang lingkup komunikasi publik Kemenkominfo. Pertama adalah program prioritas Kemkominfo. Ini mencakup pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik seperti COVID-19, stunting, UU Cipta Kerja, dan Bangga Buatan Indonesia. Kedua, regulasi kebijakan tata kelola komunikasi publik pusat dan daerah. Ketiga, sosialisasi event nasional maupun internasional.

Pengelolaan Konten

Salah satu contoh keberhasilan Kemenkominfo dalam pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik terlihat dari komunikasi pandemi COVID-19. “Kami bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggunakan konten taktikal dan strategis,” ujar Usman. Konten taktikal berfokus pada data, dan edukasi formal. Sedangkan konten strategis bersifat edukasi informal dan partisipatif.

Adapun bentuk konten taktikal meliputi siaran pers, infografis, talkshow, podcast, dan interview. Sedangkan untuk konten strategis berupa infografis, motion graphic, interview, testimoni, podcast informal, user generated content (UGC), hingga television commercial (TVC). “Untuk konten taktikal, kanal diseminasinya yakni media cetak, TV, radio, media on-line, dan media sosial resmi,” imbuh Usman. Sedangkan untuk konten strategis, kanalnya adalah program movement, akun media sosial informal, iklan media sosial, banner ads, TV ads, dan radio ads.

Dikutip dari survei “Effectiveness of Public Communications of The Committee for COVID-19 Handling and National Economic Recovery (KPCPEN)” tahun 2021 yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP UI, responden bersikap positif terhadap informasi terkait COVID-19. Reaksi positif tersebut mencakup pesan tentang COVID-19 cukup diingat responden. “Kapabilitas sumber pesan juga sudah dianggap baik oleh responden,” kata Usman.

Survei ini juga menunjukkan bahwa sumber pesan dari institusi formal seperti pemerintah pusat, daerah, perangkat desa, maupun RT/RW, serta tenaga kesehatan diharapkan lebih aktif dalam menyampaikan pesan. Sedangkan social group seperti keluarga, teman, tetangga, influencer berperan relatif lebih kecil dalam penyampaian pesan tentang COVID-19 dibanding pihak pemegang otoritas. Secara umum, responden memiliki sikap dan penilaian positif terhadap pesan, termasuk penyebaran informasi terkait COVID-19. (rvh)