Humas Pemerintah dalam Bingkai Kode Etik di Tahun Politik

PRINDONESIA.CO | Kamis, 13/07/2023 | 1.130
Kode etik merupakan pedoman bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap untuk humas pemerintah. Setiap humas pemerintah diwajibkan untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dok. Freepik.com

Untuk dapat melaksanakan fungsi dan peran humas pemerintah yang profesional, penerapan kode etik humas menjadi suatu keharusan terutama di tahun politik seperti saat ini.

Oleh: Syaiful Azhary, Pranata Humas Ahli Muda BRIN.

Mengutip hasil penelitian berjudul A Psychological Interpretation karya Gordon yang diterbitkan pada tahun 1961 disebutkan bahwa dewasa secara usia itu sifatnya pasti, tetapi dewasa secara mental adalah pilihan dan proses. Ada beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kedewasaan diri, dalam hal ini humas. Antara lain, pengalaman, pengetahuan, lingkungan sosial, dan cara berpikir.

Humas pemerintah yang sudah dewasa secara emosional akan memiliki kontrol diri yang baik dan bijak dalam menghadapi segala hal, khususnya pada saat berhadapan dengan perhelatan kontestasi di tahun politik. Kode etik kehumasan bisa menjadi pedoman untuk mengontrol tindakan dan pola pikir humas pemerintah dalam menjalankan peran dan fungsinya.