Upaya Akomodasi Komunikasi di Era Penyederhanaan Birokrasi

PRINDONESIA.CO | Jumat, 04/08/2023
Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, mau tidak mau harus ada pola penyesuaian dalam berkomunikasi. Upaya ini harus dilakukan untuk mendukung tuntutan terhadap birokrasi agar semakin flexible, changeable, dan moveable.
Dok. Freepik.com

Wacana mengenai adanya penyederhanaan birokrasi sudah bergulir sejak tahun 2020. Pada pertengahan April 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Oleh: Tiara Kharisma, Pranata Humas Ahli Muda ANRI.

Untuk menyikapi kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk beradaptasi dengan lingkungan dan budaya kerja yang baru. Termasuk beradaptasi dalam berkomunikasi di lingkungan internal dengan sistem birokrasi di instansi pemerintah.

Apalagi komunikasi ibarat sistem peredaran darah dalam suatu organisasi (lifeblood of an organizations). Setiap anggotanya pun tidak terlepas dari kegiatan komunikasi. Dengan melakukan kegiatan komunikasi, interaksi dan pertukaran pesan dapat dilakukan, salah satunya untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.