
Wacana mengenai adanya penyederhanaan birokrasi sudah bergulir sejak tahun 2020. Pada pertengahan April 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Oleh: Tiara Kharisma, Pranata Humas Ahli Muda ANRI.
Untuk menyikapi kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk beradaptasi dengan lingkungan dan budaya kerja yang baru. Termasuk beradaptasi dalam berkomunikasi di lingkungan internal dengan sistem birokrasi di instansi pemerintah.
Apalagi komunikasi ibarat sistem peredaran darah dalam suatu organisasi (lifeblood of an organizations). Setiap anggotanya pun tidak terlepas dari kegiatan komunikasi. Dengan melakukan kegiatan komunikasi, interaksi dan pertukaran pesan dapat dilakukan, salah satunya untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
- BERITA TERKAIT
- Perusahaan Diterpa Krisis, Ini Peran Penting CEO Perbaiki Reputasi
- Kenali Kerangka Kerja Pengelolaan
- Menguak Alasan Sulitnya Perbaiki Reputasi "Brand" Polri
- Begini Tujuh Langkah Hadapi Komunikasi Krisis
- "Flexing" dan Risikonya Terhadap Komunikasi Internal