Wacana mengenai adanya penyederhanaan birokrasi sudah bergulir sejak tahun 2020. Pada pertengahan April 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Oleh: Tiara Kharisma, Pranata Humas Ahli Muda ANRI.
Untuk menyikapi kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk beradaptasi dengan lingkungan dan budaya kerja yang baru. Termasuk beradaptasi dalam berkomunikasi di lingkungan internal dengan sistem birokrasi di instansi pemerintah.
Apalagi komunikasi ibarat sistem peredaran darah dalam suatu organisasi (lifeblood of an organizations). Setiap anggotanya pun tidak terlepas dari kegiatan komunikasi. Dengan melakukan kegiatan komunikasi, interaksi dan pertukaran pesan dapat dilakukan, salah satunya untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
- BERITA TERKAIT
- Menafsirkan Kembali Public Affairs untuk Membangun Reputasi dan "Bussiness Sustainability"
- Public Affairs vs Public Relations vs Government Relations: Menata Peran di Indonesia
- Bahasa Empati di Tengah Birokrasi: Warna Baru Komunikasi Publik ala Purbaya
- Media Lokal di Padang Pertambangan
- Komunikasi Inklusif: Memperkuat Kepercayaan dan Jembatan Pemersatu Indonesia di Era Digital