Strategi komunikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan reputasi di era keterbukaan informasi. Simak selengkapnya.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Di hadapan ratusan peserta konferensi “GPR Outlook 2024” di Semarang, Rabu (1/11/2023), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fadjar Majardi menjamin bahwa sebagai lembaga publik, BI tidak sekadar menggugurkan kewajiban dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). Apalagi, kata Fadjar, prinsip KIP sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-Undang ini menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi BI dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang, dan anggaran.
Lebih dari itu, kata Fadjar di acara yang merupakan bagian dari rangkaian puncak The 5th Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI), BI membuka akses informasi seluasnya kepada masyarakat sebagai bentuk komunikasi untuk mendapatkan dukungan dari publik dan kebijakan dapat berjalan dengan efektif.
Namun, ia melanjutkan, perlu ada strategi komunikasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan reputasi lembaga. Strategi yang dilakukan oleh BI di antaranya memahami kebutuhan publik, mengimplementasikan digital layanan informasi publik, dan memperkuat kebutuhan internal.
- BERITA TERKAIT
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru
- Mengelola Komunikasi Publik IKN dalam Masa Transisi
- Komunikasi Publik IKN: Membangun Sinergi Semua "Stakeholder"
- Komunikasi Publik IKN: Tampak Belum Kompak
- Komunikasi Publik IKN: Mengukur Dampak Sosial dan Ekonomi