Kemenkeu Luncurkan Dua Aplikasi PPID

PRINDONESIA.CO | Kamis, 06/09/2018 | 3.461
Bertepatan dengan Peringatan 10 Tahun Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkeu Luncurkan Dua Aplikasi PPID
Dok. Kemenkeu

Tepat di hari lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kesepuluh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan dua aplikasi pendukung penyelenggaraan PPID.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi PPID atau SI PPID generasi kedua dan Mobile PPID. Keduanya resmi diluncurkan bersamaan dengan seminar “Tantangan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan di Era Digital” di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Kehadiran SI PPID generasi kedua diyakini semakin memudahkan koordinasi petugas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sekadar informasi tercatat ada 832 perangkat PPID  yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, keberadaan Mobile PPID memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, berkoordinasi dan mempercepat penyediaan layanan informasi seputar keuangan. Apalagi, tahun 2017, tercatat ada 1.016 permohonan informasi publik masuk melalui PPID Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir pagi itu mengapresiasi terobosan inovasi berbasis teknologi dalam rangka penyempurnaan layanan informasi kepada publik. Menurutnya, inisiasi yang dilakukan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu ini menunjukkan kesungguhan instansi yang dipimpinnya mengimplementasikan UU KIP. “Kami tidak hanya ingin terbuka, tapi juga merasakan betapa pentingnya kita memberikan informasi yang lengkap dan komprehensif kepada masyarakat,” ujarnya. “Bahwa informasi bukan hanya bagian dari transparansi, lebih dari itu, saya ingin masyarakat memiliki  ownership terhadap informasi itu,” imbuh Menteri yang masuk dalam jajaran 100 wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes tahun 2016.

Terus Disempurnakan

Meski begitu, jangan lekas berpuas diri. Sebab, aplikasi ini menurutnya belumlah 100 persen sempurna. “Harus lebih disempurnakan dengan konten yang sesuai dengan siklusnya, akurat, timely, dan update,” katanya.

Untuk itu, Kemenkeu harus mampu merespons rasa ingin tahu masyarakat terhadap informasi mulai dari informasi seperti apa yang dibutuhkan publik, bagaimana mengomunikasikannya, dan melalui medium apa. “Jangan sampai aplikasi ini menjadi tidak produktif dan hanya membuat masyarakat bingung,” tutupnya. (ais)