
Komunikasi persuasif tak lagi mempan bagi masyarakat Indonesia. Sebaliknya, harus disertai aksi konkret berupa implementasi dan konsekuensi.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Menurut CEO H+K Strategies Indonesia Marianne Admardatine, segencar apapun upaya komunikasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, tidak akan memberi dampak apalagi sampai mengubah perilaku publik apabila tidak disertai dengan aksi nyata, upaya Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan sikap konsisten dari pemerintah.
Sekarang kondisinya, kata Marianne melalui wawancara via virtual, Jumat (11/9/2020), masyarakat sudah tidak lagi mempan diberi imbauan atau informasi yang sesekali dikirim lewat pesan singkat atau SMS. Apalagi tanggung jawab disiplin setiap individu masih rendah. Ditambah, penerapan penegakan hukum yang menurutnya tidak nyambung, seperti hukuman melakukan push-up atau mengenakan rompi yang justru berpotensi menularkan virus. “Terkesan hanya untuk mempermalukan, kemudian diekspos ke media, tapi pelaksanaannya tidak konsisten. Cara ini justru menambah persepsi pemerintah tidak serius,” katanya.
Selain itu, praktisi PR manapun akan sangat kesulitan melakukan strategi komunikasi apabila tidak dibarengi dengan aksi nyata.
- BERITA TERKAIT
- Transformasi Praktik PR di Tengah Kemajuan AI
- "Flexing", Gagapnya Komunikasi Internal, dan Peran PR Mengelola Reputasi
- Fenomena "Flexing" dan Gagalnya Penerapan "Good Governance"
- "Flexing", Hobi yang Mempertaruhkan Reputasi Organisasi
- Kenali Jenis "Flexing", Pintu Gerbang Korupsi