Komunikasi persuasif tak lagi mempan bagi masyarakat Indonesia. Sebaliknya, harus disertai aksi konkret berupa implementasi dan konsekuensi.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Menurut CEO H+K Strategies Indonesia Marianne Admardatine, segencar apapun upaya komunikasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, tidak akan memberi dampak apalagi sampai mengubah perilaku publik apabila tidak disertai dengan aksi nyata, upaya Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan sikap konsisten dari pemerintah.
Sekarang kondisinya, kata Marianne melalui wawancara via virtual, Jumat (11/9/2020), masyarakat sudah tidak lagi mempan diberi imbauan atau informasi yang sesekali dikirim lewat pesan singkat atau SMS. Apalagi tanggung jawab disiplin setiap individu masih rendah. Ditambah, penerapan penegakan hukum yang menurutnya tidak nyambung, seperti hukuman melakukan push-up atau mengenakan rompi yang justru berpotensi menularkan virus. “Terkesan hanya untuk mempermalukan, kemudian diekspos ke media, tapi pelaksanaannya tidak konsisten. Cara ini justru menambah persepsi pemerintah tidak serius,” katanya.
Selain itu, praktisi PR manapun akan sangat kesulitan melakukan strategi komunikasi apabila tidak dibarengi dengan aksi nyata.
- BERITA TERKAIT
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru
- Mengelola Komunikasi Publik IKN dalam Masa Transisi
- Komunikasi Publik IKN: Membangun Sinergi Semua "Stakeholder"
- Komunikasi Publik IKN: Tampak Belum Kompak
- Komunikasi Publik IKN: Mengukur Dampak Sosial dan Ekonomi