Informasi dari “Orang Dalam”

PRINDONESIA.CO | Selasa, 20/04/2021 | 2.867
“Seorang ASN harus jujur dan terbuka, serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.” Apabila seorang ASN menjalankan kode etik, secara langsung akan membentuk dirinya sebagai sumber informasi yang kredibel.
Dok.Istimewa

“Informasi orang dalam”, banyak yang percaya informasi jenis ini bisa dipercaya. Biasanya berasal dari siapapun yang memiliki akses terhadap sumber informasi. Kini, seiring perkembangan teknologi, informasi menjadi sangat mudah diakses. Tanpa permisi, informasi datang melalui broadcast messege, group chat, dan media sosial lain. Sayangnya, informasi yang mudah diakses itu, belum tentu mengandung kebenaran. Masyarakat dituntut untuk lebih selektif.

 

Oleh: Edri Susilo, Pranata Humas Kementerian Keuangan RI/DPP IPRAHUMA.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Di tengah kebingungan masyarakat membedakan mana informasi akurat, keberadaan sumber informasi kredibel sangat dibutuhkan. Menurut Jalaluddin Rahmat dalam buku Psikologi Komunikasi (2005), dikatakan kredibilitas (komunikator) adalah seperangkat persepsi tentang sifat-sifat komunikator.

Adapun komponen kredibilitas terdiri dari keahlian dan kepercayaan. Keahlian adalah kesan. Dibentuk komunikan tentang kemampuan komunikator dengan hubungannya dengan topik yang dibicarakan. Semakin tinggi keahliannya, maka akan dianggap cerdas, mampu, ahli, berpengalaman, dan terlatih. Sedangkan kepercayaan adalah kesan komunikan tentang komunikator. Berkaitan dengan wataknya. Apakah jujur, tidak jujur, tulus atau lancung, dan sebagainya.

Di suatu institusi, aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi sumber informasi (komunikator) kredibel dalam menyampaikan informasi tentang pemerintahan kepada masyarakat. Sebab ASN memang harus memiliki pengetahuan dan keahlian urusan pemerintahan, sebagaimana amanat  Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.