Penerawangan Tren “Public Affairs” Tahun 2022

PRINDONESIA.CO | Selasa, 25/01/2022 | 1.502
Banyak ahli bidang komunikasi akan beralih tempat kerja, baik di korporasi maupun konsultan dan agensi, sejalan peningkatan kebutuhan akan fungsi komunikasi.
Dok.Istimewa

Setahun lalu, perhatian umat manusia di segenap penjuru dunia tersita oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan kemelut berskala global. Serempak perjalanan internasional terhenti dengan dampak ikutannya yang dahsyat terhadap bisnis yang terkait. Termasuk industri penerbangan, hiburan, restoran, dan pariwisata. Di skala nasional, dampak pandemi secara spesifik terkait upaya mendapatkan vaksin untuk menangkal virus yang mengerikan ini.

Oleh: Noke Kiroyan, Chairman & Chief Consultant KIROYAN PARTNERS.

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Di luar masalah besar dalam bidang kesehatan, dunia bisnis Indonesia khususnya, disibukkan oleh upaya menelaah dampak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Perhatian terutama ditujukan kepada undang-undang dan peraturan-peraturan turunan yang diperkirakan akan diterbitkan dan berdampak terhadap berbagai jenis usaha.  

Pada saat ini, setelah beberapa pekan lalu harapan yang melambung bahwa situasi akan normal kembali dalam waktu dekat sejalan dengan mulai diatasinya serangan virus COVID-19, mendadak sontak dibuyarkan oleh munculnya varian bernama Omicron. Untuk sementara ini ada secercah harapan dengan adanya kesimpulan sementara dari Afrika Selatan, tempat varian ini diidentifikasi untuk pertama kalinya. Bahwa sekalipun Omicron menyebar sangat cepat, efeknya terhadap kesehatan, khususnya kemampuannya untuk mematikan tidak sedahsyat varian Delta. Toh demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga.

Pandemi COVID-19 tampaknya masih akan tetap menjadi topik yang menyibukkan kita semua, paling tidak hingga beberapa bulan pertama di awal 2022. Apapun dampak Omicron, kita semua masih berada dalam tahap pemulihan sesudah irama hidup terguncang selama dua tahun. Perlu waktu untuk mewujudkan kehidupan normal kembali. Apa yang dinamakan “normal” juga perlu didefinisikan kembali.