Selama lima hari, tepatnya 16 – 20 November 2021, Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Komunikasi (LSP Mankom) mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BNSP di Jakarta.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Pelatihan ini diikuti langsung oleh Direktur LSP Mankom Magdalena Wenas. Menurut Magda, begitu ia karib disapa, keikutsertaan LSP Mankom dalam pelatihan kali ini merupakan wujud dari komitmen mereka untuk menjadi lembaga sertifikasi yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
Dalam salah satu materinya BNSP menjelaskan tentang Pedoman BNSP 201 terkait Persyaratan Umum LSP. Termasuk di dalamnya mengenai asesor berlisensi dan pengelolaan LSP. BNSP menegaskan pentingnya asesor yang menjunjung tinggi kode etik asesor dan menjalankan assessment berkualitas. Salah satunya, asesor hanya boleh menjalankan tugas pada satu LSP. LSP juga harus mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah ditetapkan.
Adapun kegiatan yang dilakukan LSP meliputi, pertama, menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi. Kedua, membuat perangkat assessment dan uji kompetensi. Ketiga, menyediakan tenaga penguji (asesor). Keempat, melaksanakan sertifikasi. Kelima, melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi. Keenam, menetapkan persyaratan, melakukan verifikasi, dan menetapkan tempat uji kompetensi.
- BERITA TERKAIT
- Kunci Utama Memimpin Tim Tetap Solid di Tengah Krisis Komunikasi
- Demokrasi di Meja Makan
- Peran Pengelolaan “Stakeholder” Mendukung Penerapan ESG dan Keberlanjutan
- Pentingnya Juru Bicara dalam Membangun Kredibilitas IKN
- Begini Rahasia Sukses Konferensi Pers