![](https://www.prindonesia.co/timthumb.php?src=https://static.prindonesia.co.id/upload/20220824050006images_(45).jpeg&w=750)
Pandemi COVID-19 tidak hanya soal kesehatan, tapi juga mengguncang sektor ekonomi. Merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), berkomitmen membantu masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak. Salah satunya melalui insentif pajak.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Sesuai PP No. 23 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif perpajakan. Kebijakan memberi keringanan bagi Wajib Pajak (WP) itu bertujuan mendukung percepatan penanganan COVID-19 sekaligus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program bertajuk “Insentif Pajak dalam PEN” tersebut sekaligus bagian dari komitmen DJP menerapkan environmental, social, governance (ESG), khususnya aspek sosial.
Menurut Dwi Astuti Kasubdit Humas DJP di hadapan dewan juri IDEAS, Kamis (16/6/2022), pajak dapat berperan aktif sebagai salah satu kebijakan counter cyclical atau mengambil pendekatan sebaliknya. Maksudnya, meningkatkan pengeluaran dan memangkas pemungutan pajak ketika sedang dalam masa resesi. Tentu, melalui keseimbangan fungsi anggaran.
- BERITA TERKAIT
- Kaleidoskop PR INDONESIA 2024
- Peran PR Membangun Komunikasi Publik di Era Pemerintahan Baru
- Mengintip Gaya Komunikasi Publik Pemerintahan Prabowo – Gibran
- Komunikasi Publik Era Jokowi: Gaya Berbeda dengan Banyak Catatan
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru