Audit komunikasi merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses komunikasi suatu lembaga/korporasi. Sayangnya, belum banyak praktisi PR yang melakukan audit komunikasi dengan berbagai alasan.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Setidaknya, itulah gambaran yang diperoleh PR INDONESIA saat melakukan survei secara kuantitatif kepada 60 responden yang semuanya berlatar belakang profesi public relations (PR) dari lintas instansi/korporasi. Dari total responden tersebut, 37 persen menyatakan sudah pernah melakukan audit komunikasi dalam kurun lima tahun terakhir. Sementara 63 persen belum pernah melakukan.
Baik responden yang sudah maupun belum melakukan audit komunikasi umumnya sepakat audit komunikasi bisa dilaksanakan apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan. Selain itu membutuhkan persepsi dan pemahaman sama dari level atas hingga bawah tentang manfaat serta dampak dari audit komunikasi bagi keberlangsungan bisnis.
Sejatinya, audit komunikasi dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan atau program komunikasi. Dengan cara menilai kualitas informasi yang dikomunikasikan, mengukur kualitas hubungan, menggambarkan pola komunikasi yang terjadi baik di kelompok organisasi maupun stakeholder eksternalnya terkait topik, sumber, saluran, frekuensi, jangka waktu, hingga kualitas interaksi. Termasuk, memberikan rekomendasi tentang perubahan yang perlu dilakukan.
- BERITA TERKAIT
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru
- Mengelola Komunikasi Publik IKN dalam Masa Transisi
- Komunikasi Publik IKN: Membangun Sinergi Semua "Stakeholder"
- Komunikasi Publik IKN: Tampak Belum Kompak
- Komunikasi Publik IKN: Mengukur Dampak Sosial dan Ekonomi