Audit komunikasi memang belum sepopuler audit laporan keuangan, compliance (kepatuhan), atau audit operasional. Padahal, manfaatnya sama. Yaitu, sama-sama mendukung pencapaian tujuan dan keberlanjutan organisasi.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Berangkat dari isu tersebut, PR INDONESIA berinisiatif melakukan survei mengenai audit komunikasi. Survei bertajuk “Audit Komunikasi, Seberapa Penting?” ini dilaksanakan secara kuantitatif dengan cara menyebarkan kuesioner menggunakan Microsoft Form. Selama kurun waktu 13 – 26 Juli 2021, terkumpul 60 responden yang semuanya merupakan praktisi PR di tanah air.
Adapun uraiannya sebagai berikut. Dari total responden tercatat 53 persen berkedudukan sebagai staf, diikuti manajer (30%), dan direktur (17%). Mereka datang dari berbagai latar belakang instansi/korporasi dan sektor. Responden terbanyak berasal dari sektor keuangan (10 responden), perdagangan dan jasa (6), pendidikan (6), telekomunikasi (5), energi (4), teknologi (4), kesehatan (2), pertambangan (1), infrastruktur (1), FMCG (1), dan lainnya (20).
Berdasarkan hasil survei diketahui 95 persen responden menyatakan pernah mendengar audit komunikasi. Hanya lima persen yang belum pernah mendengar audit komunikasi. Dari survei tersebut juga diperoleh 87 persen responden memahami audit komunikasi, sedangkan 13 persen menyatakan belum memahami audit komunikasi.
- BERITA TERKAIT
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru
- Mengelola Komunikasi Publik IKN dalam Masa Transisi
- Komunikasi Publik IKN: Membangun Sinergi Semua "Stakeholder"
- Komunikasi Publik IKN: Tampak Belum Kompak
- Komunikasi Publik IKN: Mengukur Dampak Sosial dan Ekonomi