Tiga langkah cepat segera dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pascapenangkapan rektor Universitas Lampung (Unila) oleh KPK. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan reputasi terhadap dunia pendidikan di tanah air.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Sabtu, 20 Agustus 2022, menjadi hari kelabu bagi dunia pendidikan tanah air. Tepat di hari itu, dalam operasi tangkap tangan, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang beserta barang bukti di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bandung, dan Bali atas dugaan suap seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Dilansir dari Detik.com, Minggu (21/8/2022), KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka. Yang mencengangkan, ada nama Rektor Unila Karomani di antara keempat tersangka tersebut.
Peristiwa itu tentu saja melukai marwah pendidikan tinggi di Indonesia. Masyarakat jadi mempertanyakan kredibilitas dan integritas perguruan tinggi negeri (PTN). Desakan agar pemerintah menghapus penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas hingga memecat dengan tidak hormat para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mengalir deras.
- BERITA TERKAIT
- Komunikasi Publik di Persimpangan: Tantangan dan Peluang Pemerintahan Baru
- Mengelola Komunikasi Publik IKN dalam Masa Transisi
- Komunikasi Publik IKN: Membangun Sinergi Semua "Stakeholder"
- Komunikasi Publik IKN: Tampak Belum Kompak
- Komunikasi Publik IKN: Mengukur Dampak Sosial dan Ekonomi